CPNS Solo Raya 2021

Catat, Daftar Benda yang Dilarang Dibawa saat SKD CPNS Solo 2021, Melanggar Bisa Didiskualifikasi

Disebutkan dalam tata tertib tersebut, peserta SKD CPNS dilarang membawa sejumlah benda untuk dibawa ke ruang ujian. Apa saja?

Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi SKD CPNS : Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Para pelamar CPNS Solo 2021 dan PPPK kini bersiap menghadapi pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Nah ada catatatn penting yang perlu diketahui saat SKD CPNS 2021.

Badan Kepegawaian Nwgara (BKN) mensyaratkan sejumlah hal, termasuk larangan kepada peserta tes untuk membawa sejumlah benda di ruang ujian.

Baca juga: 5 Rekomendasi Modul untuk Persiapan Tes SKD CPNS Solo 2021, Jangan Salah Pilih saat Membelinya

Baca juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini 2 Kartu yang Wajib Dibawa di Tes SKD CPNS Solo 2021, Simak Cara Cetaknya

Tahapan seleksi CPNS Solo 2021 saat ini akan memasuki Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hasil sanggah seleksi administrasi telah diumumkan pada 15 Agustus, dan beberapa Instansi pada 20 Agustus 2021 kemarin.

Dengan keluarnya pengumuman hasil sanggah seleksi administasi, tahapan seleksi CPNS kini akan memasuki tahap ke empat, yakni SKD.

Meski begitu, jadwal tes SKD sendiri hingga saat ini belum diumumkan kapan tepatnya akan dilaksanakan.

Jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari pihak BNPB terkait dengan situasi pandemi Covid-19.

Namun yang pasti, ditargetkan seluruh tahapan seleksi CASN mulai dari SKD hingga SKB CPNS bisa selesai paling lambat 15 Desember 2021.

Pelamar yang telah diinyatakan lolos seleksi administasi tinggal menunggu waktu untuk kemudian mengikuti tes SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Di sisi lain, terkait dengan pelaksanaan SKD CPNS 2021 ini, aturan tata tertib telah dikeluarkan melalui Peraturan BKN No 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN.

Disebutkan dalam tata tertib tersebut, peserta dilarang membawa sejumlah benda untuk dibawa ke ruang ujian.

Berikut larangan selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:

  • Benda yang Dilarang:

1) buku atau catatan lainnya;

2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved