Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Juliari Batubara akan Ditentukan Hari Ini Lewat Vonis Hakim: 11 Tahun Penjara atau Dibebaskan?

Juliari akan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (23/8/2021).

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNSOLO.COM - Nasib mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan ditentukan hari ini.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek Senin (23/8/2021).

Soal kasus Juliari Batubara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dan optimistis majelis hakim bakal menjatuhi hukuman 11 tahun pidana penjara.

Baca juga: Mantan Mensos, Juliari Batubara, Didakwa KPK Terima Duit Milyaran Dari Pengusaha Terkait Dana Bansos

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tegaskan Gibran Rakabuming Tak Terlibat Korupsi Bansos Covid-19

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Juliari Batubara.

Selain dituntut 11 tahun penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).

KPK berharap seluruh analisa yuridis jaksa yang dituangkan dalam surat tuntutan diamini majelis hakim.

Dengan demikian, majelis hakim akan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19.

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ali.

Diketahui, Juliari akan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (23/8/2021).

Rencananya sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

"Benar, Senin (23/8/2021) sesuai penetapan majelis hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari P Batubara dengan agenda pembacaan putusan hakim," kata Ali.

Minta Divonis Bebas

Beberapa waktu lalu, Eks Menteri Sosial, juliari Batubara, tiba-tiba menjadi sorotan.

Namanya, Juliari, bertengger di daftar trending Twitter pada Selasa (10/8/2021).

Lantas apa yang membuat nama Juliari populer?

Penelusuran Tribunnews.com pada Selasa siang, nama Juliari berada di deretan atas trending Twitter Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, tercatat sebanyak 11.000 cuitan membubuhkan nama Juliari.

Kebanyakan di antaranya adalah cuitan menyertakan berita sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Juliari.

Dalam berbagai berita, sidang beragendakan pledoi atau pembelaan terdakwa atas kasus yang menjeratnya.

Tak sedikit pula akum-akun  yang membagikan ulang serta ikut berkomentar menanggapi beberapa berita beredar di twitter tentang pledoi Juliari.'

Juliari Trending Twitter
Juliari Trending Twitter

Minta Bebas

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara mengatakan, perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat dirinya tersebut membawa dampak besar pada keluarganya.

Bahkan tak jarang keluarganya kata Juliari kerap dipermalukan hingga mendapatkan hujatan.

Pernyataan itu diutarakan Juliari dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/8/2021).

"Selama delapan bulan terakhir ini hati dan perasaan kalian (keluarga) pasti sudah hancur lebur, bahkan sudah seperti kiamat rasanya dan tidak ada harapan lagi," kata Juliari dalam sidang yang dihadirkan secara virtual.

Atas dasar itu, Juliari menyampaikan permohonan maaf dan pesan terima kasih kepada orang tua, istri, hingga kedua anaknya karena tetap sabar serta tak henti memberikan semangat.

"Namun kalian tetap dengan sabar, tulus dan penuh kasih sayang, terus memberikan semangat kepada Saya. Hanya ada satu kata Terima kasih buat kalian semua. Semoga Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Pengasih selalu memberikan penghiburan dan kekuatan bagi kalian," ucapnya menambahkan.

Oleh karena itu, eks Bendahara Umum PDI-P itu berharap pada agenda pembacaan vonis nantinya, Majelis Hakim PN Tipikor dapat menjatuhkan hukuman bebas kepadanya.

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara mendengarkan kesaksian dari Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara mendengarkan kesaksian dari Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus saat sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 5 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pernyataan tersebut didasari karena kata dia, hanya Majelis Hakim PN Tipikor yang dapat mengakhiri penderitaannya usai terjerat perkara rasuah tersebut.

"Dalam benak saya, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan tiada akhir bagi keluarga saya yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka yang tidak mengerti," ucap Juliari.

Dirinya juga turut menyampaikan penyesalannya karena turut terjerat dalam perkara ini, dia mengaku lalai dalam mengawasi kerja jajarannya pada proyek pengadaan bansos di Kementerian Sosial saat itu.

Tak hanya itu Juliari mengaku banyak pihak yang telah dibuat susah akibat perkara ini.

"Oleh karena itu, permohonan saya, istri saya, kedua anak saya yang masih kecil, keluarga besar saya pada Majelis Hakim, akhiri penderitaan kami dengan membebaskan dari segala dakwaan," tukasnya.

Minta Maaf ke Jokowi

Dalam pledoinya, Juliari menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) atas kasus yang menjeratnya.

"Di bagian akhir Pledoi ini saya tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya terhadap Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo atas kejadian ini," kata Juliari pada pledoinya.

Politikus dari PDI-Perjuangan itu mengaku akar mula dari kasus yang terjadi di Kementerian Sosial RI ini akibat kelalaiannya saat menjabat sebagai Menteri.

Dia menyebut, saat itu tidak mampu melakukan pengawasan yang baik atas kerja dari para pegawainya.

"Terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," ucapnya.

Mantan wakil Bendahara Umum PDI-P itu juga mengaku akibat perkara rasuah yang menjeratnya itu membuat fokus Jokowi sempat teralihkan.

Padahal, jajaran pemerintahan kabinet Indonesia Maju saat itu tengah berupaya untuk dapat bisa menanggulangi penyebaran Covid-19.

"Perkara ini tentu membuat perhatian bapak presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga tuhan yang maha Esa melindungi bapak presiden dan keluarga," ucap Juliari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Hakim Bacakan Vonis Hari Ini, KPK Yakin Juliari Dihukum 11 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved