Niatnya Kabur dari Razia, Pengendara Motor di Tangerang Selatan Malah Tabrak Polisi 

Pengendara motor di Tangerang Selatan ini harus menelan pil pahit setelah berusaha kabur dari razia. Dia malah menabrak polisi. 

Tayang:
(Thinkstock/Antoni Halim)
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNSOLO.COM - Pengendara motor di Tangerang Selatan ini harus menelan pil pahit setelah berusaha kabur dari razia. 

Dia malah menabrak polisi. 

Pengendara motor tersebut diketahui sedang sunday morning ride (sunmori).

Baca juga: Pencuri Motor Supra X 125 Milik Petani Sukoharjo Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi di Banyak Tempat

Baca juga: Viral Motor Serempet Mobil di Solo, Pemotor Malah Panggil Keluarga: Polisi Sarankan Buat Laporan

Peristiwa itu terjadi di Jl BSD Raya Utama, Tangerang Selatan, pada Minggu (22/8/2021) pagi.

“Tadi pada saat anggota kami sedang patroli mencari kendaraan yang kebut-kebutan terus kemudian di tengah jalan berpapasan dengan kendaraan yang melawan arus,” ucap Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi, Minggu (22/8/2021).

Rombongan pemotor tersebut sempat berusaha kabur ketika petugas tiba di lokasi. Ketika hendak kabur, mereka malah melawan arus dan menabrak petugas yang ke sisi kanan jalan.

Baca juga: Awalnya Bak Jagoan Konvoi & Geber Motor di Kartasura, 30 ABG Loyo Dirazia Polisi, Orangtua Dipanggil

“Kemudian petugas berusaha menghindar ke kanan, dan kebetulan dari sisi yang bersamaan pengendara yang melawan arus tersebut juga belok ke arah yang sama. Berusaha untuk kabur. Dia sudah menabrak petugas kami,” kata Dicky.

Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengemudi yang tertangkap razia tidak boleh kabur atau menghindar.

“Tujuan diberhentikan itu dengan pertimbangan-pertimbangan keamanan, keselamatan, atau penertiban bersama,” ucap Sony.

Baca juga: Kisah Kades Birit Klaten, Bawa Peti Mati Pakai Motor Dinas Sejauh 15 Km: Demi Tolong Warga

Sony melanjutkan, kalau sampai dengan sengaja menghindar atau melarikan diri dari penertiban petugas artinya tidak hanya melawan hukum, pertimbangkan juga jika sampai mencelakai pihak lain risikonya bisa berlapis.

“Tindakan terbaik saat ada razia atau dikejar petugas kepolisian adalah mematuhi hukum dengan berhenti dan menyelesaikan masalah tersebut. Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab atas tindakannya,” katanya.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi.

“Apabila tidak mau berhenti, ketentuan sanksinya diatur pasal 282, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujar Budiyanto.

Menurut Budiyanto, sikap tidak mematuhi perintah petugas termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

“Kalau ada unsur kesengajaan bisa nanti diarahkan ke tindak pidana hukum, seperti penganiayaan atau percobaan pembunuhan, tergantung hasil pemeriksaan,” katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengendara Motor Menghindari Razia Sunmori, Berujung Tabrak Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved