Virus Corona

PPKM Kembali Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jokowi Putuskan Beberapa Daerah Turun Level

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona kembali diperpanjang.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan PPKM. 

TRIBUNSOLO.COM - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona kembali diperpanjang.

Pemerintah menentukan kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM.

Baca juga: Pemuda Asal Wonogiri Ditemukan Meninggal Dalam Bus: Positif Corona, Dimakamkan Prosedur Prokes

Aturan ini terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Senin (23/8/2021).

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun, PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli.

Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Data Covid-19 sepekan belakang masih tinggi

Selengkapnya, berikut data kasus Covid-19 selama sepekan mulai Senin (16/8/2021) hingga Minggu (22/8/2021):

- Senin, 16 Agustus 2021

Kasus positif: 17.384 pasien

Sembuh: 29.925 pasien

Meninggal: 1.245 pasien

- Selasa, 17 Agustus 2021

Kasus positif: 20.741 pasien

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved