Virus Corona
PPKM Kembali Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jokowi Putuskan Beberapa Daerah Turun Level
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona kembali diperpanjang.
TRIBUNSOLO.COM - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona kembali diperpanjang.
Pemerintah menentukan kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM.
Baca juga: Pemuda Asal Wonogiri Ditemukan Meninggal Dalam Bus: Positif Corona, Dimakamkan Prosedur Prokes
Aturan ini terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Senin (23/8/2021).
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Adapun, PPKM Level 4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli.
Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Data Covid-19 sepekan belakang masih tinggi
Selengkapnya, berikut data kasus Covid-19 selama sepekan mulai Senin (16/8/2021) hingga Minggu (22/8/2021):
- Senin, 16 Agustus 2021
Kasus positif: 17.384 pasien
Sembuh: 29.925 pasien
Meninggal: 1.245 pasien
- Selasa, 17 Agustus 2021
Kasus positif: 20.741 pasien
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-umumkan-ppkm-level-4-diperpanjang-3-9-agustus-2021.jpg)