Berita Seleb Terbaru
Buntut Aksi Lempar Bendera Merah Putih, Olivia Jensen Kini Resmi Dilaporkan ke Bareskrim
Aktris Olivia Lubis Jensen atau Olivia Jensen melempar bendera merah putih untuk membuat konten, menjadi viral.
TRIBUNSOLO.COM - Aktris Olivia Jensen baru-baru ini tengah menjadi perhatian masyarakat.
Hal ini tak lepas dari aksi aktris Olivia Lubis Jensen atau Olivia Jensen melempar bendera merah putih untuk membuat konten, menjadi viral.
Baca juga: Olivia Jensen Dihujat Akibat Lempar Bendera Merah Putih, Kini Sosoknya Akhirnya Minta Maaf
Sebagai informasi, Olivia Jensen bersama dengan putrinya ikut mememperingati hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus lalu dengan membuat konten kemerdekaan.
Ia membuat video tersebut lewat aplikasi TikTok saat keduanya mengenakan pakaian santai sembari memegang bendera.
Seketika bendera yang ia pegang itu dilemparkan ke tanah hingga penampilan Olivia dan sang putri berubah mengenakan kebaya.
Kini dilaporkan atas aksinya
Dilansir dari TribunNews, Olivia Jensen kini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau pelecehan lambang dan bendera Indonesia ke Bareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Pengurus Besar Serikat mahasiswa muslimin indonesia (PB SEMMI).
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam nomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI. Adapun pihak pelapor dalam kasus ini adalah Direktur Eksekutif LBH PB SEMMI Gurun Adisastra.
Ketum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra membenarkan pihaknya melaporkan aktris Olivia Jensen.
Laporan itu didaftarkan pada Senin (23/8/2021) malam.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polri.
Di antaranya, bukti rekaman video terkait konten yang dianggap menghina lambang negara.
"Buktinya adalah sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk, video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI untuk mendapatkan keuntungan. Untuk viral tentunya," ujarnya.
"Jadi kami dari pengurus besar SEMMI melalui pengurus besar SEMMI melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan penghinaan pelecehan lambang dan bendera negara. Hal itu tentu ada di UU," kata Bintang kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).