Berita Solo Terbaru
Coretan 'Orang Miskin Dilarang Sakit' di Solo Hilang Dalam Sekejap, Kini Tulisan Dicat Tapi Berbekas
Coretan bertuliskan Pray for PKL, Indonesia Lagi Sakit, Negaraku Minus Nurani, RIP Pemerintah, dan Orang Miskin Dilarang Sakit, RIP Pemerintah.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Temuan selebaran itu ditertibkan kala Satpol PP Wonogiri melakukan patroli.
"Kita lakukan penertiban karena melanggar Perda No 9 Tahun 2016, kan tidak boleh sembarangan menempel di tempat umum," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (23/8/2021).
Waluyo juga menegaskan bahwa penertiban tersebut murni karena ada pelanggaran Perda.
Dia juga menegaskan bahwa tidak mempermasalahkan isi atau kontennya, namun cara penyampaiannya.
Berbeda dengan Klaten, orang yang bertanggung jawab atas penempelan selebaran itu tak akan diselidiki lebih lanjut.
Menurut Waluyo, tindakan itu tidak merugikan siapapun.
"Tidak akan kita cari karena tidak merugikan siapapun, intinya kita hanya melakukan penertiban karena melanggar Perda," jelasnya.
Meski begitu, dirinya mengimbau kepada masyarakat apabila ingin menyampaikan aspirasi harus melalui jalur yang disediakan.
Heboh di Wonogiri
Tempelan selebaran bernada kritik ditemukan di sejumlah titik Solo Raya, termasuk di Wonogiri.
Selebaran itu bertulisan 'WABAH SESUNGGUHNYA ADALAH KELAPARAN'.
Itu ditemukan tertempel di dua titik keramaian Wonogiri Kota, yakni di sekitar perempatan lampu merah Ponten dan sekitar perempatan lampu merah Pokoh.
Baca juga: SMK Batik 2 Solo Rencanakan Sekolah Tatap Muka Tanpa Koordinasi, Pihak Yayasan Batik: Mohon Maaf
Baca juga: Tanggapan Bupati Sri Soal Selebaran Dipaksa Sehat di Negara Sakit di Klaten: Jangan Terprovokasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung melakukan giat untuk menertibkan selebaran bernada kritik.
Disampaikan Waluyo, Kepala Satpol PP Wonogiri, saat itu anggota yang sedang berpatroli kemudian melihat ada selebaran itu, langsung melakukan penertiban.
Pelepasan selebaran tersebut dilakukan karena melanggar Perda No 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.