Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Aksi Vandalisme Corat-coret di Solo Bisa Kena Sanksi, Satpol PP: Denda Rp 50 Juta

Aksi vandalisme corat-coret tembok di Kota Solo ternyata bisa dikenakan sanksi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solo nomor 10 Tahun 2015. 

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan
Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aksi vandalisme corat-coret tembok di Kota Solo ternyata bisa dikenakan sanksi. 

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan menuturkan, bahwa sanksi yang dikenakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Solo nomor 10 Tahun 2015. 

"Bagi pelanggarnya bisa dikenakan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta," katanya pada Rabu (25/8/2021). 

Baca juga: Alasan Gibran Hapus Coretan Orang Miskin Dilarang Sakit di Solo: Itu Bukan Seni Tapi Vandalisme

Baca juga: Bikin Miris, Objek Wisata Jembatan Bancolono yang Lagi Naik Daun Dipenuhi Coretan Vandalisme

Namun selama Perda tersebut ada, Satpol PP belum pernah mengenakan pasal tersebut kepada pelaku vandalisme. 

Pasalnya yang ditemukan selalu anak-anak di bawah umur. 

"Biasanya anak sekolah, dan kami panggil orang tuanya serta anaknya kami suruh menghapus atau mengecat ulang tembok yang dia corat-coret," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Vandalisme di Solo Akan Dihukum Ngecat Tembok Tiga Hari Didampingi Orang Tuanya

Secara terpisah, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa aksi vandalisme jalanan merupakan perbuatan tidak terpuji dan tak patut untuk dilakukan. 

"Jika ingin melakukan kritik monggo silahkan tapi tolong taati aturan yang berlaku," terangnya. 

Adapun kasus vandalisme tetap akan diselidiki, namun tidak semuanya harus dilakukan dengan aspek hukum. 

"Kita kedepankan ke aspek pembinaan kepada pelaku, tidak semuanya harus dilakukan secara hukum," tegasnya.

Alasan Gibran

Coretan bernada kritikan untuk pemerintah di salah satu sudut Pasar Legi, Banjarsari, Kota Solo kini telah terhapus. 

Coretan tersebut bertuliskan "Pray for PKL, Indonesia Lagi Sakit," "Negaraku Minus Nurani, RIP Pemerintah," dan "Orang Miskin Dilarang Sakit, RIP Pemerintah".

TribunSolo.com mengonfirmasi penghapusan tersebut kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Baca juga: Senyapnya Penghapusan Coretan di Solo yang Kritik Pemerintah : Tak Ada Warga yang Mengetahuinya

Baca juga: Di Solo, Coretan Mengkritisi Pemerintah Ada di Mana-mana, Wali Kota Gibran : Silahkan Datang ke Saya

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved