Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Awas, Polisi Ingatkan Masyarakat Tak Repost dan Unggah Ulang Video Muhamammad Kece, Bisa Kena UU ITE

Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.

Editor: Hanang Yuwono
Sumber: Youtube Muhammad Kace
Tangkapan layar Muhammad Kece dalam konten ceramahnya melalui YouTube. 

TRIBUNSOLO.COM - Masyarakat diimbau agar tidak menyebarkan ulang atau repost video Youtuber Muhammad Kece yang diduga sebagai tindak pidana penistaan agama.

Polisi mengingatkan hal itu bisa berpotensi melanggar undang-undang ITE.

Baca juga: Inilah Ucapan YouTuber Muhammad Kece yang Diduga Menistakan Islam, Ada 4 Orang Melapor ke Polisi

"Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Menurut polisi, saat ini konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain.

Oleh karena itu ia meminta agar tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.

Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya untuk dapat memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.

"Ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE agar dihindari karena akan berisiko, akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Resiko yg memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," tukasnya.

Ucapan Dianggap Menyinggung Umat Islam

YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece baru-baru ini menjadi perhatian masyarakat.

Sosoknya di balik channel tersebut diduga melakukan tindakan penistaan agama.

Baca juga: Kronologi Warga di Dalam Kawasan Sirkuit MotoGP Mandalika Rusak Pagar Lintasan, Terkuak Penyebabnya

Pasalnya dalam siaran live sosoknya mengundang kontroversi, bahkan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Dilansir dari TribunNews, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu. 

Youtuber ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi (LP) 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

Diketahui sebelumnya, YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam. 

Bareskrim Polri akan proses hukum

Bareskrim Polri memastikan akan memproses hukum YouTuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama Islam. Unggahannya dinilai meresahkan umat muslim.

Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Menurut Rusdi, pihaknya masih tengah mengumpulkan barang bukti untuk melakukan rekontruksi perkara kasus ini.

"Dari barang bukti nanti yang ada direkonstruksi hukumnya lalu dilakukan gelar perkara maka akan dilihat nanti tindakan selanjutnya. Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana tentunya proses selanjutnya proses penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/8/2021).

Ia menuturkan unggahan YouTuber Muhammad Kece dinilai telah meresahkan masyarakat.

Dia menuturkan pernyataanya tersebut telah menimbulkan permusuhan antara umat agama.

"Polri sangat memahami munculnya keresahan di masyarakat terutama umat muslim di tanah air dengan muncul video pada salah satu akun di YouTube di mana dalam video tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan terhadap kelompok-kelompok tertentu," ujar dia.

Lebih lanjut, Rusdi memastikan pihaknya akan terus memantau video-video Muhammad Kece di media sosial.

Ia memastikan Polri berjanji akan bertindak professional.

"Kita tunggu saja pasti Polri akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini," tukasnya.

YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan 4 Orang Sekaligus ke Polisi

YouTuber Muhammad Kece setidaknya dilaporkan 4 orang karena diduga menista agama Islam di akun sosial medianya.

Laporan tersebut didaftarkan secara terpisah di sejumlah wilayah.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan laporan tersebut nantinya bakal digabung oleh pihak kepolisian.

Laporan itu bakal diusut oleh Bareskrim Polri.

"Proses sedang berjalan. Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah. Kita satukan," kata Agus kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Masyarakat Yang Ikut Repost Video Youtuber Muhammad Kece Juga Bisa Kena UU ITE

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved