Berita Sukoharjo Terbaru
Kagetnya Penghuni Kos di Sukoharjo, Baru Bangun Tidur Ada Satgas, Langsung Diminta Tes Covid-19
Satgas Covid-19 Kelurahan Gayam, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo melakukan tes Covid-19 secara mendadak, Rabu (25/8/2021).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Satgas Covid-19 Kelurahan Gayam, Kecamatan/kabupaten Sukoharjo melakukan tes Covid-19 secara mendadak, Rabu (25/8/2021).
Tes Covid-19 ini dilakukan disejumlah rumah kos yang ada di Kelurahan Gayam.
Adapun para penghuni tampak kaget dengan razia dadakan yang dilakukan Satgas Covid-19 tersebut.
Terlebih banyak di antaranya menggunakan APD lengkap dan peralatannya.
Lurah Gayam, Havid Danang mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di wilayah indekos.
"Penghuni kos ini kan dari berbagai daerah, dengan aktivitas dan mobilitas yang tinggi. Sehingga kita lakukan pemeriksaan Covid-19," katanya kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Jeritan Hidup Petani Cabai di Boyolali : Tanam Pakai Modal Pinjaman, Ternyata Harganya Anjlok Parah
Baca juga: Asyik! Mall di Sukoharjo Boleh Buka Lagi, Tapi Anak-anak di Bawah 12 Tahun dan Lansia Dilarang Masuk
Ada sebanyak 37 orang yang dilakukan swab antigen di dua rumah kos di Kelurahan Gayam.
"Kalau ada yang reaktif, nanti kita skemakan akan dibawa ke Asrama Haji Donohudan, Boyolali," ucapnya
"Kita kerjasama dengan Satgas tingkat Kecamatan," ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, hasil swab antigen menunjukan 36 orang non reaktif.
Sementara satu orang yang reaktif, merupakan warga setempat.
"Rumah kos ini akan terus kita periksa secara intensif," ujarnya.
"Nanti kita juga menyasar tempat keramaian, seperti Taman Pakujoyo, yang akan kita ambil sempelnya secara acak," jelasnya.
Dari kasus Covid-19 sendiri, Havid mengatakan di Kelurahan Gayam angkanya sudah jauh menurun.
Dari 60 kasus pada bulan Juli lalu, kini tinggal 20 kasus aktif.
Kendati demikian, dia tetap meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
Mall Sudah Dibuka
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo kembali memperpanjang PPKM Level 4.
Menurut Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2021, PPKM Level 4 Sukoharjo diterapkan mulai Selasa (24/8/2021) hingga Senin (30/8/2021).
Namun, pada perpanjangan ini, sejumlah kelonggaran mulai diberikan.
Seperti dibukanya kembali mall untuk masyarakat umum.
Untuk diketahui, di Kota Makmur banyak mall di antaranya mulai The Park Mall Solo Baru, Hartono Mall Solo Baru hingga Transmart di Pabelan Kartasura.
Baca juga: Aturan Baru Perpanjangan PPKM: Masyarakat Kini Boleh ke Mall Sampai Malam, tapi Ada Syaratnya
Baca juga: Info Vaksinasi Besar-besaran di Solo : Sehari Tampung 800 Orang untuk Suntikan Kedua di Paragon Mall
"Akan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan (mall)," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani kepada TribunSolo.com, Rabu (25/8/2021).
Namun aturan ketat masih tetap diberlakukan, dengan pembatasan jumlah pengunjung.
Di antaranya jam operasional mulai pukul 10.00 - 20.00 WIB.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun, lansia di atas 70 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan dahulu," ujarnya.
Saat masuk mall, wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.
Kendati demikian, bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall masih ditutup.
Selain itu, tempat ibadah kembali dibuka, dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan menetapkan protokol kesehatan.
Waktu makan di warung makan, diperpanjang menjadi 30 menit dan an wajib menerapkan protokol kesehatan.
Untuk pertokoan, kuliner, dan jenis usaha lainnya dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Ini Isi 3 Pesan yang Disampaikan Zikri Daulay ke Alvin Faiz soal Anak, Salah Satunya Bahas Perlakuan
Baca juga: Info Vaksinasi Besar-besaran di Solo : Sehari Tampung 800 Orang untuk Suntikan Kedua di Paragon Mall
Mall Boleh Buka
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang pemerintah.
Perpanjangan PPKM untuk menekan penularan Covid-19 ini berlaku pada 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.
Baca juga: Nasib Malang Kota Solo : Meski Angka Covid-19 Menurun, Tapi PPKM Masih di Level 4 Karena Hal Ini
Baca juga: Daftar Aturan PPKM Penyesuaian Terbaru hingga 30 Agustus, Makan di Tempat Maksimal 2 Orang per Meja
Dengan PPKM masih lanjut, pemerintah mulai melonggarksn beberapa aturan.
Antara lain adalah restoran kini diizinkan buka dan melayani dine in alias makan di tempat tapi dengan syarat hanya 25 persen kapasitas yang bisa digunakan atau 2 orang per meja.
"Restaurant diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB," kata Presiden Joko Widodo dalam siaran langsungdi kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Jokowi kemudian juga mengatakan bahwa mal dan pusat perbelanjaan dalam masa PPKM kali ini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.
"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," lanjut Jokowi.
Terakhir, kepala negara Republik Indonesia itu turut mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat meski PPKM saat ini berbagai aturan sudah mulai dilonggarkan.
"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.
Keputusan tersebut berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
"Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari (PPKM) level 4 ke 3," ujar Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
"Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di (PPKM) level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: PPKM Kembali Diperpanjang: Restoran Boleh Makan di Tempat tapi..