Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Asyik! Mall di Sukoharjo Boleh Buka Lagi, Tapi Anak-anak di Bawah 12 Tahun dan Lansia Dilarang Masuk

Menurut Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2021, PPKM Level 4 Sukoharjo diterapkan mulai Selasa (24/8/2021) hingga Senin (30/8/2021).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
ILUSTRASI : Suasana festival kuliner di The Park Mall Solo Baru, Sabtu (29/5/2021). Para pengunjung menunggu dengan berjaga jarak. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo kembali memperpanjang PPKM Level 4.

Menurut Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2021, PPKM Level 4 Sukoharjo diterapkan mulai Selasa (24/8/2021) hingga Senin (30/8/2021).

Namun, pada perpanjangan ini, sejumlah kelonggaran mulai diberikan.

Seperti dibukanya kembali mall untuk masyarakat umum.

Untuk diketahui, di Kota Makmur banyak mall di antaranya mulai The Park Mall Solo Baru, Hartono Mall Solo Baru hingga Transmart di Pabelan Kartasura.

Baca juga: Aturan Baru Perpanjangan PPKM: Masyarakat Kini Boleh ke Mall Sampai Malam, tapi Ada Syaratnya

Baca juga: Info Vaksinasi Besar-besaran di Solo : Sehari Tampung 800 Orang untuk Suntikan Kedua di Paragon Mall

"Akan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan (mall)," kata Bupati Sukoharjo Etik Suryani kepada TribunSolo.com, Rabu (25/8/2021).

Namun aturan ketat masih tetap diberlakukan, dengan pembatasan jumlah pengunjung.

Di antaranya jam operasional mulai pukul 10.00 - 20.00 WIB.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun, lansia di atas 70 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan dahulu," ujarnya.

Saat masuk mall, wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.

Kendati demikian, bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall masih ditutup.

Selain itu, tempat ibadah kembali dibuka, dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan menetapkan protokol kesehatan.

Waktu makan di warung makan, diperpanjang menjadi 30 menit dan an wajib menerapkan protokol kesehatan.

Untuk pertokoan, kuliner, dan jenis usaha lainnya dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Ini Isi 3 Pesan yang Disampaikan Zikri Daulay ke Alvin Faiz soal Anak, Salah Satunya Bahas Perlakuan

Baca juga: Info Vaksinasi Besar-besaran di Solo : Sehari Tampung 800 Orang untuk Suntikan Kedua di Paragon Mall

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved