Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Kasus Muhammad Kece: Polisi Tangkap YouTuber yang Diduga Menistakan Agama Itu di Bali

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam. Kini Muhammad Kece ditangkap polisi.

Editor: Hanang Yuwono
YouTube / MuhammadKece
Wajah Kapolri terpampang di konten Akun MuhammadKece yang diduga menistakan Islam 

TRIBUNSOLO.COM - Polisi akhirnya menangkap YouTuber Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama akhirnya.

Muhammad Kece ditangkap polisi pada Rabu (25/8/2021).

Kabar itu sudah dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia membenarkan pelaku telah tertangkap di Bali.

Baca juga: Awas, Polisi Ingatkan Masyarakat Tak Repost dan Unggah Ulang Video Muhamammad Kece, Bisa Kena UU ITE

"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang dikecam MUI akibat dianggap menistakan agama Islam.
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang dikecam MUI akibat dianggap menistakan agama Islam. (YouTube Muhammad Kece)

Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa YouTuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.

"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam. Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Polisi Ingatkan Masyarakat Tak Repost dan Unggah Ulang Video Muhamammad Kece, Bisa Kena UU ITE

Masyarakat diimbau agar tidak menyebarkan ulang atau repost video Youtuber Muhammad Kece yang diduga sebagai tindak pidana penistaan agama.

Polisi mengingatkan hal itu bisa berpotensi melanggar undang-undang ITE.

Baca juga: Inilah Ucapan YouTuber Muhammad Kece yang Diduga Menistakan Islam, Ada 4 Orang Melapor ke Polisi

"Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Menurut polisi, saat ini konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain.

Oleh karena itu ia meminta agar tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.

Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya untuk dapat memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.

"Ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE agar dihindari karena akan berisiko, akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Resiko yg memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," tukasnya.

Ucapan Dianggap Menyinggung Umat Islam

YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece baru-baru ini menjadi perhatian masyarakat.

Sosoknya di balik channel tersebut diduga melakukan tindakan penistaan agama.

Pasalnya dalam siaran live sosoknya mengundang kontroversi, bahkan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Baca juga: Sosok Muhammad Kace, YouTuber yang Diduga Menistakan Agama Islam, Ucapannya Buat Umat Muslim Geram

Dilansir dari TribunNews, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu. 

Youtuber ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi (LP) 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

Diketahui sebelumnya, YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam. 

Bareskrim Polri akan proses hukum

Bareskrim Polri memastikan akan memproses hukum YouTuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama Islam. Unggahannya dinilai meresahkan umat muslim.

Demikian disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Menurut Rusdi, pihaknya masih tengah mengumpulkan barang bukti untuk melakukan rekontruksi perkara kasus ini.

"Dari barang bukti nanti yang ada direkonstruksi hukumnya lalu dilakukan gelar perkara maka akan dilihat nanti tindakan selanjutnya. Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana tentunya proses selanjutnya proses penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/8/2021).

Ia menuturkan unggahan YouTuber Muhammad Kece dinilai telah meresahkan masyarakat.

Dia menuturkan pernyataanya tersebut telah menimbulkan permusuhan antara umat agama.

"Polri sangat memahami munculnya keresahan di masyarakat terutama umat muslim di tanah air dengan muncul video pada salah satu akun di YouTube di mana dalam video tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan terhadap kelompok-kelompok tertentu," ujar dia.

Lebih lanjut, Rusdi memastikan pihaknya akan terus memantau video-video Muhammad Kece di media sosial.

Ia memastikan Polri berjanji akan bertindak professional.

"Kita tunggu saja pasti Polri akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini," tukasnya.

YouTuber Muhammad Kece Dilaporkan 4 Orang Sekaligus ke Polisi

YouTuber Muhammad Kece setidaknya dilaporkan 4 orang karena diduga menista agama Islam di akun sosial medianya.

Laporan tersebut didaftarkan secara terpisah di sejumlah wilayah.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan laporan tersebut nantinya bakal digabung oleh pihak kepolisian.

Laporan itu bakal diusut oleh Bareskrim Polri.

"Proses sedang berjalan. Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah. Kita satukan," kata Agus kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Masyarakat Yang Ikut Repost Video Youtuber Muhammad Kece Juga Bisa Kena UU ITE dan BREAKING NEWS: Youtuber Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap, Pelaku Dijemput Polisi di Bali

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved