Awas, Polisi Ingatkan Masyarakat Tak Repost dan Unggah Ulang Video Muhamammad Kece, Bisa Kena UU ITE
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.
TRIBUNSOLO.COM - Masyarakat diimbau agar tidak menyebarkan ulang atau repost video Youtuber Muhammad Kece yang diduga sebagai tindak pidana penistaan agama.
Polisi mengingatkan hal itu bisa berpotensi melanggar undang-undang ITE.
Baca juga: Inilah Ucapan YouTuber Muhammad Kece yang Diduga Menistakan Islam, Ada 4 Orang Melapor ke Polisi
"Ya bisa (kena UU ITE), cuma kita lagi fokus kepada yang membuat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Menurut polisi, saat ini konten Muhammad Kece memang banyak dibagikan oleh masyarakat lain.
Oleh karena itu ia meminta agar tidak menyebarkan video yang diduga menistakan agama tersebut.
Apalagi, kata Ahmad, pihak kepolisian dan Kemenkominfo tengah berupaya untuk dapat memblokir sejumlah konten yang diunggah oleh Youtuber Muhammad Kece tersebut.
"Ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati membagikan postingan yang menyinggung SARA dan berpotensi melanggar UU ITE.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang memiliki konten dapat berisiko bersangkutan menjadi pelaku atau jadi tersangka UU ITE agar dihindari karena akan berisiko, akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Resiko yg memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE," tukasnya.
Ucapan Dianggap Menyinggung Umat Islam
YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece baru-baru ini menjadi perhatian masyarakat.
Sosoknya di balik channel tersebut diduga melakukan tindakan penistaan agama.
Baca juga: Kronologi Warga di Dalam Kawasan Sirkuit MotoGP Mandalika Rusak Pagar Lintasan, Terkuak Penyebabnya
Pasalnya dalam siaran live sosoknya mengundang kontroversi, bahkan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.
Dilansir dari TribunNews, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Youtuber ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi (LP) 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.