Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Inilah Tampang AS, Preman yang Berani Buat Pejabat Pemkot Solo Sampai Setor Rp 60 Juta

AS ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Solo, Minggu, (29/8/2021). 

Editor: Aji Bramastra
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Pelaku dugaan pemerasan, AS, saat dibawa oleh Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Jateng ke Satreskrim Polresta Solo, Minggu (29/8/2021). 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi menangkap AS, warga Kampung Joyosudiran, Kelurahan Pasar Kliwon, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo atas dugaan pemerasan.

AS ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Solo, Minggu, (29/8/2021). 

Kepada para korban, AS mengaku sebagai orang dekat 'mantan Wali Kota yang tinggal di Pucangsawit Solo'.

Baca juga: Kesaksian Keluarga Soal Dugaan Pungli Rp 6 Juta di TPU Daksinoloyo Solo: Untuk Pemasangan Batu Nisan

Setidaknya, ada 3 pejabat di lingkungan Pemkot Solo yang jadi targetnya. 

Kasubdit III Jatanras Polda Jateng, AKBP Agus Puryadi bersama jajaran setelah menangkap, pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut. 

AKBP Agus Puryadi mengatakan, kasus ini bermula saat ada laporan pada Jumat (27/8/2021) dari salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Solo berinisial T melaporkan ke pihak kepolisian, dirinya diperas oleh seseorang. 

"Jadi dia mengaku orang dekat mantan wali kota. Kemudian kepada T ini, dia meminta sejumlah uang, katanya untuk biaya rumah sakit dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan tersangka sejak bulan Juli lalu, total uang yang ditransfer sejumlah Rp 60 juta," ungkap Agus. 

Untuk menghindar, lanjut Agus, korban T ini sempat ganti nomor handphone.

Namun pelaku AS ini entah bagaimana tahu nomor baru korban. 

"Dari situ, muncul kata-kata pengancaman guna memeras korban. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan pada kepolisian," terangnya. 

Dari hasil pengakuan sementara, menurut Agus, ternyata tidak hanya T yang menjadi korban pemerasan.

Ada dua pejabat lain yang juga diperas oleh pelaku. 

"Dua pejabat ini masing-masing sudah menyerahkan Rp 2,5 juta dan yang satunya Rp 250 ribu. Semua dikirim via rekening milik adik AS kemudian baru dikirim ke rekeningnya," jelasnya. 

Mantan Kasatreskrim Polresta Solo itu menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara. 

"Pelaku ini juga seorang residivis kasus dan modus serupa di Sukoharjo pada 2017. Dia bebas sekitar tahun 2019," terangnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika menyampaikan, pihaknya akan langsung mengembangkan kasus ini.

"Apakah pelaku ini pemain tunggal atau ada pelaku lain yang terlibat dalam hal ini terorganisir. Kita juga berharap, apabila ada korban lain dengan modus serupa segera melapor ke kita untu ditindaklanjuti," jelasnya. 

Sementara itu, pelaku AS mengaku uang hasil pemerasan ini digunakan untuk membayar utang dan kehidupan pribadinya. 

"Minta uangnya sama pak T empat sampai lima kali. Tahu beliau waktu masih menjabat jadi Camat Jebres," tandasnya. (*)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro ungkap alasan korban mau transfer sejumlah uang ke AS, pelaku pemerasan pejabat Pemkot Solo. 

Menurutnya, korban yang berjumlah tiga orang itu mau transfer karena diancam dan ditakut-takuti oleh pelaku. 

"Ya semacam ditakuti-takuti, diancam sehingga dia (korban-Red) terpaksa mentransfer," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (29/8/2021). 

Dia menyampaikan, kemarin pihaknya memerintahkan Subdit III Jatanras Polda Jateng yang dipimpin Kasubdit AKBP Agus Puryadi. 

"Tim Resmob dalam hal ini Jatanras dipimpin Kasubdit III melakukan penangkapan atas nama AS," ungkapnya. 

Dia menyampaikan, untuk kronologi terduga pelaku menelepon korban dan mengaku kenal akrab dengan salah satu pejabat Pemkot Solo. 

"Sejak kemarin saya perintahkan umtuk penangkapan," jelasnya. 

Dia menjelaskan, lantaran lokasi kasusnya berada di Solo, pihaknya melimpahkan pengembangan kasus tersebut kepada Satreskrim Polresta Solo

"Perkara saya serahkan ke Polresta Solo karena banyaknya saksi dan mempercepat proses di sana," ungkapnya. 

Diketahui, ada tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo yang menjadi korban pemerasan, satu di antaranya kepala dinas berinisial T. 

"Korban sementara baru 3 orang. Kita terus mendalami apakah ada korban lain," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Subdit III Jatanras Polda Jateng membekuk seorang pria yang diduga melakukan aksi pemerasan kepada sejumlah pejabat di kalangan Pemkot Solo. 

Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi. 

Diketahui, pelaku merupakan . 

Pelaku berinisial AS (40) ditangkap di sebuah tempat kos di Kawasan Sukoharjo setelah korban melapor ke Polresta Solo

Pelaku memeras uang kepada korban hingga mencapai Rp 60 jutaan lebih. 

Kasus ini bermula saat korban berinisial TS yang menjabat sebagai kepala dinas dimintai sejumlah uang oleh pelaku. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. 

Berdasar laporan itu, pelaku diketahui berada di wilayah Sukoharjo.

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Wolves Vs Manchester United di Mola TV

Baca juga: 3.000 Mahasiswa Baru USM Pakem Daring dan Luring 2 Hari

Baca juga: Benarkah Antibodi Bakal Menurun Setelah 6 Bulan Vaksin Sinovac Dosis Kedua?

Pihaknya langsung ditangkap pagi tadi di tempat kosnya di belakang RS dr Oen, Solo Baru. 

Setelah melakukan penangkapan, pihaknya menyerahkan pelaku berikut barang bukti di antaranya buku tabungan, handphone, kartu ATM, dompet, sejumlah uang, dan masih banyak yang lain. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved