Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Kondisi Ustaz Yahya Waloni, Masih Dirawat di Ruang Observasi RS Polri

Soal kondisi Yahya Waloni disampaikan oleh Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto.

Editor: Hanang Yuwono
Foto Kolase Tribun Manado
Yahya Waloni ditangkap polisi. 

TRIBUNSOLO.COM - Berikut kondisi Ustaz Yahya Waloni, tersangka kasus penistaan agama.

Ustaz Yahya Waloni kini mulai sedikit membaik setelah sempat dilarikan dari Bareskrim Polri ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) malam.

Soal kondisi Yahya Waloni disampaikan oleh Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto.

Baca juga: Fakta Yahya Waloni: Ternyata Sudah jadi Tersangka Sejak Mei 2021, Kenapa Baru Ditangkap Sekarang?

Ia menyebutkan kondisi Ustaz Yahya kini jauh membaik.

"Relatif membaik (kondisi Ustaz Yahya Waloni)," kata Yayok saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal apakah Ustaz Yahya Waloni sudah bisa dapat dikembalikan ke Bareskrim Polri atau tidak.

Ia hanya menyampaikan pihaknya telah membentuk tim dokter untuk menangani Yahya Waloni.

Kini, dia telah dipantau oleh tim kesehatan RS Polri.

"Sudah dibentuk tim dokter untuk menangani pasien ini dan saat ini sedang diobservasi di ruang perawatan," katanya.

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam.

Baca juga: Profil Yahya Waloni yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Kasus Ujaran Kebencian, Kondang di YouTube

Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.

Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Setelah ditangkap, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved