Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Profil Yahya Waloni yang Ditangkap Polisi karena Dugaan Kasus Ujaran Kebencian, Kondang di YouTube

Siapakah sosok Yahya Waloni? penceramah yang ditangkap polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian.

Editor: Hanang Yuwono
Foto Kolase Tribun Manado
Yahya Waloni ditangkap polisi. 

TRIBUNSOLO.COM - Siapakah sosok Yahya Waloni? penceramah yang ditangkap polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian.

Diketahui, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).

Penceramah yang dikenal di YouTub itu ditangkap atas dugaan kasus ujaran kebencian. 

Baca juga: Inilah Ucapan Muhammad Kece saat Digelandang Polisi, Raut Wajahnya Tak Tunjukkan Penyesalan

Kabar penangkapan Yahya Waloni sudah dikonfirmasi Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Rusdi juga membenarkan Ustaz Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," tukasnya. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021). (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

Penangkapan Yahya Waloni diduga tindak lanjut atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Jerinx SID Hari Ini Bebas, Begini Perjalanan Kasus Ujaran Kebenciannya

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut Injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.

Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved