Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Jawab Kesiapan Sekolah Tatap Muka saat PPKM Level 3, SMP N 1 Boyolali: Selalu Siap

Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan Perpajangan PPKM, Senin malam (30/8/2021). Wilayah Solo raya,  levelnya turun dari 4 jadi 3.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Sarana Prasarana Protokol Kesehatan di SMP N 1 Boyolali, Selasa (31/8/2027). 

Lantas dengan penurunan level PPKM di wilayah aglomerasi Solo Raya ini apa saja aturan-aturan baru yang perlu diketahui masyarakat?

Simak ulasannya seperti yang dikutip dari Kompas.com:

Pendidikan

Sekolah dilaksanakan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Apabila dilaksanakan secara tatap muka, maka kapasitas dibatasi maksimal 50 persen.

Untuk sekolah Luar Biasa (SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB) boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 62-100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk PAUD boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sektor non esensial, esensial, dan kritikal

Kegiatan pada sektor non esensial wajib WFH 100 persen Kegiatan pada sektor esensial keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen untuk staf pelayanan masyarakat, dan 25 persen untuk staf administrasi.

Kegiatan pada sektor esensial pasar modal IT, dan perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.

Kegiatan pada sektor esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift, dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift di pabrik, serta 10 persen staf administrasi.

Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen staf.

Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Perdagangan

  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapsitas pengunjung 50 persen.
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00.

Warung makan dan restoran

  • Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan, dan usaha sejeniz diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan waktu makan 30 menit.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery, tidak boleh makan di tempat.
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit.
Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved