Virus Corona
Daftar 5 Provinsi di Indonesia yang Masih Terapkan PPKM Level 4 hingga 6 September, Termasuk Bali
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia mulai mengalami tren menurun.
TRIBUNSOLO.COM - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia mulai mengalami tren menurun.
Dilansir dari TribunNews, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyebut sebelumnya ada 51 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 dan kini turun menjadi 21 kabupaten/kota.
Baca juga: Gegara Lampu di Jalanan Dimatikan Selama PPKM, Pemkab Sukoharjo Sebut Hemat Puluhan Juta Rupiah
Kini kabupaten/kota dengan PPKM level 3 bertambah menjadi 76 kabupaten/ kota dan PPKM level 2 bertambah menjadi 27 kabupaten/kota.
Semarang Raya menjadi level 2, Malangraya dan Soloraya menjadi level PPKM level 3.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh Presiden bahwa telah terjadi penurunan status level di sebagian besar kabupaten kota Dan ini menjadi hal yang positif terkait dengan hasil dari upaya pengendalian yang kita lakukan," ungkap perempuan berhijab ini.

Semenatra itu, kini hanya tersisa 5 provinsi yang menerapkan PPKM level 4 hingga 6 September mendatang.
Siti Nadia Tarmizi menyebut, lima provinsi itu meliputi Sulawesi Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan timur, dan Provinsi Bali.
"Diketahui hanya ada 5 provinsi yang berada di level 4," ujar Nadia dalam Konferensi Pers Media Center KPCPEN (1/9/2021).
Sementara itu provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Banten turun langsung ke level 2.
PPKM Level 3 di Solo
PPKM kota Solo kini telah turun level menjadi 3 dan sejumlah pelonggaran telah dilakukan.
Salah satunya adalah diijinkannya untuk membuka akses wisata di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).
Direktur Perumda TSTJ, Bimo Wahyu Widodo menuturkan bahwa akhir pekan ini pihaknya akan mengujicoba unit usahanya, sehingga dapat diakses oleh masyarakat umum.
"Nanti akan dimulai dengan uji coba secara bertahap," katanya pada Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Potret Guru di Sragen Mulai Bersihkan Ruang Kelas, Berharap Pembelajaran Tatap Muka Segera Dimulai
Baca juga: Demi Hidupi Satwa Agar Tak Kelaparan, Bonbin Jurug Solo Sampai Jual Masker Seharga Rp 5 Ribu
Selain itu, pihak TSTJ juga wajib mengajukan surat bila hendak buka ke Sekretaris Daerah.
"Ini sesuai dengan instruksi gubernur yang harus ijin dulu, nantinya ada beberapa ketentuan dan persiapan," ujarnya.
"Ketentuan itu seperti mengecek sarana prasaran dan aplikasi barcode aplikasi Peduli Lindungi," jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa nantinya masyarakat yang boleh masuk hanya 25 persen dari kapasitas.
"Kapasitas TSTJ bisa menampung 10 ribu pengunjung maka 25 persen dari jumlah itu adalah 2500,"ucapnya.
Nantinya bila TSTJ buka, akan ada sejumlah aparat yang ikut bersiaga agar menjaga kondusifitas protokol kesehatan.
"Komunikasi dengan Pak Ahyani sudah dilakukan, nanti akan ada dinas terkait yang ikut, dari Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan hingga Satpol PP," terangnya.
(TribunNews/TribunSolo)