Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Malam Minggu di Solo Masih Kelabu, Mall Belum Seramai Biasanya, Pengunjung Curhat Ribet Masuknya

Selama penurunan level dalam PPKM, banyak mall di Kota Solo sudah dibuka tetapi dengan persyaratan masuk ketat.

Penulis: Iqbal Fathurrizky | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Iqbal Fathurizky
Kondisi pintu masuk di Solo Paragon Mall yang baru beberapa hari ini dibuka pada malam Minggu atau Sabtu (4/9/2021). 

Laporan wartawan TribunSolo.com, Iqbal Fathurrizky

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Selama penurunan level dalam PPKM, banyak mall di Kota Solo sudah dibuka tetapi dengan persyaratan masuk ketat.

Meskipun sudah dibuka, tetapi pengamatan TribunSolo.com di lapangan pada malam Minggu atau Sabtu (4/9/2021) malam, kondisi mall di Solo tidak tampak membludak.

Di antaranya terlihat di Solo Paragon Mall.

Biasanya malam minggu banyak pengunjung datang ke mall untuk sekedar melepaskan penat hingga berbelanja, tetapi kondisinya tidak demikian.

Baca juga: Sensasi Makan di Pinggir Kali, Resto di Klaten Ini Tawarkan Banyak Menu Enak, Ada Rawon Genderuwo

Baca juga: Nasib Grojogan Sewu Tawangmangu Diketok Besok Minggu saat Simulasi, Bisa Terima Wisatawan atau Tidak

Customer Service Solo Paragon Mall, Dani Gita mengaku belum ada terjadi lonjakan pengunjung meskipun sudah dibuka beberapa minggu ini.

"Masih belum terjadi pelonjakan pengunjung meski mall sudah boleh dine-in," kata dia.

Namun demikian, Dani mengaku tidak ada yang kecele karena harus vaksin terlebih dahulu untuk masuk ke mall.

Dani menjelaskan ini artinya pengunjung sudah tersosialisasikan yaitu masuk mall harus sudah vaksin minimal dosis ke-1 dan mendownload aplikasi PeduliLindungi

"Rata-rata sudah vaksin dan sudah download aplikasi PeduliLindungi jadi aman," ujarnya.

"Hanya saja ada satu ibu hamil, meski sudah vaksin tapi tidak boleh masuk, jadi kami suruh menunggu di luar," jelas dia.

Salah satu pengunjung, Eca mengaku ribet menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Meskipun demikian dia mendukung karena banyak manfaatnya.

"Buat kebaikan bersama jadi ribet pun tidak apa-apa, banyak maanfaatnya," aku dia.

Eca mengaku baru pertama kali ke Mall setelah berlakunya PPKM level 3.

"Ingin sekedar merasakan suasana mall," harap dia.

Syarat Masuk Mall

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang pemerintah.

Perpanjangan PPKM untuk menekan penularan Covid-19 ini berlaku pada 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.

Baca juga: Nasib Malang Kota Solo : Meski Angka Covid-19 Menurun, Tapi PPKM Masih di Level 4 Karena Hal Ini

Baca juga: Daftar Aturan PPKM Penyesuaian Terbaru hingga 30 Agustus, Makan di Tempat Maksimal 2 Orang per Meja

Dengan PPKM masih lanjut, pemerintah mulai melonggarksn beberapa aturan.

Antara lain adalah restoran kini diizinkan buka dan melayani dine in alias makan di tempat tapi dengan syarat hanya 25 persen kapasitas yang bisa digunakan atau 2 orang per meja.

"Restaurant diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB," kata Presiden Joko Widodo dalam siaran langsungdi kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi kemudian juga mengatakan bahwa mal dan pusat perbelanjaan dalam masa PPKM kali ini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.

"Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," lanjut Jokowi.

Terakhir, kepala negara Republik Indonesia itu turut mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat meski PPKM saat ini berbagai aturan sudah mulai dilonggarkan.

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.

Keputusan tersebut berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

"Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari (PPKM) level 4 ke 3," ujar Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di (PPKM) level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: PPKM Kembali Diperpanjang: Restoran Boleh Makan di Tempat tapi..

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved