Korban Pelecehan Kecewa Atas Proses Internal yang Dilakukan KPI, Hanya Ada Pemindahan Ruang Kerja
Sebelumnya, korban berinisial MS menceritakan kisahnya dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo.
TRIBUNSOLO.COM - Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, kini menjadi perbincangan di media sosial.
Sebelumnya, korban berinisial MS menceritakan kisahnya dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Nasib 8 Pegawai KPI Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual, Kini Dibebastugaskan
Korban mengaku dirinya mengalami perlakuan buruk tersebut sejak tahun 2012.
Puncaknya adalah pada tahun 2015, ketika korban dilecehkan ramai-ramai oleh para pelaku yang juga pria.
"Tolong Pak Joko Widodo, saya tak kuat dirundung dan dilecehkan di KPI, saya trauma buah zakar dicoret spidol oleh mereka," tulis korban membuka surat terbuka itu.
Dilansir dari TribunNews, terduga korban pelecehan dan perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS merasa kecewa kepada pihak KPI dalam menyikapi perkara yang menimpanya.
Kekecewaan muncul karena KPI belum memberikan sanksi kepada para terduga pelaku.
"Berdasarkan keterangan klien kami, beliau memang kecewa karena sampai sekarang tidak ada sanksi," kata anggota kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean kepada awak media saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).
Rony menjelaskan sikap KPI saat insiden terjadi beberapa tahun lalu, MS sudah melaporkannya kepada pimpinan KPI.
Namun, laporan MS hanya disikapi dengan pemindahan ruang kerja.
Padahal kata Rony, keputusan pemindahan ruang kerja tidak menyelesaikan perundungan yang dialami MS.
"Hanya pemindahan ruang kerja dan itu tidak menyelesaikan bagi beliau. Terbukti ini menjadi viral dan keluh kesah dia diberitakan kepada lembaga yang lain atau pemerintah juga disampaikan," katanya.
Lebih lanjut, Rony juga meminta kepada KPI apabila kliennya dipanggil untuk diperiksa secara internal, pihaknya menyarankan agar MS didampingi.
Sebab kata Rony, saat ini seluruh proses terkait dengan dugaan pelecehan di lingkungan kerja KPI Pusat sudah masuk dalam ranah hukum.
Hanya saja kata dia, KPI belum memberikan respons terkait permintaan dari pihaknya tersebut.
"Kemarin ada undangan terhadap korban akan tetapi kami minta didampingi kuasa hukum karena (kasus) ini sudah masuk proses hukum, tapi kami belum menerima jawaban dari KPI bersedia atau tidak didampingi kuasa hukum untuk bertemu dengan pihak KPI atas pihak beliau. Kami menghargai bahwa ini akan berjalan dengan proses hukum," ucapnya.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Kronologi Kejadian hingga Polisi Panggil 5 Terduga Pelaku
Atas hal itu, pihaknya mendesak KPI untuk serius menangani perkara ini dengan memeriksa para terduga pelaku.
Tujuannya kata dia agar kasus ini bisa segera terselesaikan dan menjadi terang sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Yang pasti kami meminta KPI serius untuk mendorong agar ini selesai dan ada proses hukum yang baik," ujarnya.
Dibebastugaskan
Diberitakan sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan terkait pemeriksaan sementara terhadap seluruh terduga pelaku pelecehan di lingkungan kerja.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya akan membebastugaskan sementara para terduga pelaku tersebut dari seluruh kegiatan kerja di KPI.
Hal itu penting dilakukan kata Agung guna memudahkan seluruh proses penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian maupun internal KPI.
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan kpi pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," kata Agung dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: NET TV Disanski KPI Gara-gara Tayangan Acara Jalan Kesembuhan Ningsih Tinampi, Ini Alasannya
Tak hanya itu, dalam keterangannya, Agung menyatakan pihaknya akan mendukung segela penyelesaian jalur hukum atas insiden tersebut.
Dirinya juga mengatakan, KPI akan memberikan segala informasi secara terbuka untuk keperluan proses penyelidikan tersebut.
"Mendorong penyelesaian jalur hukum atas permasalahan dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat," katanya.
Pihaknya juga berjanji akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban.
"Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku," katanya.
(TribunNews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/komisi-penyiaran-indonesia_20180606_084509.jpg)