Berita Boyolali Terbaru
Perpanjangan PPKM Level 3, Tempat Hiburan di Boyolali Masih Tutup: Termasuk Karaoke
Masyarakat saat ini harus menahan diri untuk pergi ke tempat hiburan di Boyolali. Sebab, perpanjangan PPKM Level 3 ini, tempat hiburan belum diizinkan
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masyarakat saat ini harus menahan diri untuk pergi ke tempat hiburan di Boyolali.
Sebab, perpanjangan PPKM Level 3 ini, tempat hiburan belum diizinkan buka.
Sama halnya dengan wisata di Boyolali, belum akan dibuka untuk umum.
Baca juga: PPKM Berlevel Kembali Diperpanjang, Kini Waktu Makan Maksimal 60 Menit, Tempat Wisata Mulai Dibuka
Baca juga: Viral di Karanganyar, Wisatawan Membludak Naik ke Puncak Pasca Tawangmangu Dibuka, Balas Dendam?
Kepala Dinas Pemuda olah raga dan pariwisata (Disporapar) Boyolali, Supana mengatakan, sesuai instruksi bahwa tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, warnet, dan usaha sejenisnya di Boyolali masih ditutup.
Hal itu sebagai upaya antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 di Boyolali yang saat ini kasus sudah mulai melandai.
Selama masih ditutup dimasa perpanjangan PPKM level 3 ini akan dilakukan uji coba atau simulasi pembukaan tempat wisata.
Baca juga: Banyak Usaha Gulung Tikar Selama PPKM, Tapi Agrowisata Kebun Stroberi Malah Meningkat, Kok Bisa ?
"Kami merencanakan kawasan wisata Tlatar untuk kami jadikan pilot project penerapan prokes dimusim Pandemi Covid-19," ujar Supana, Rabu (8/9/2021).
Dalam uji coba ini, pihaknya akan menerapkan standar prokes sesuai dengan regulasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan
Kementerian Kesehatan.
Selain itu, hanya pengunjung yang sudah divaksin Covid-19 yang diperbolehkan masuk.
Baca juga: Hore! PPKM Sragen Jadi Level 3, Pembukaan Tempat Wisata dan Sekolah Tatap Muka di Depan Mata
"Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," ujarnya.
"Selain melalui aplikasi itu, pengecekan pengunjung yang sudah atau belum divaksin juga bisa menggunakan NIK," ucap Supana.
Uji coba pembukaan wisata ini hanya untuk masyarakat yang berusia lebih dari 12 tahun.
"Anak kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.
Nantinya, hasil uji coba ini akan dievaluasi. Selanjutnya video simulasi ini akan disebar luaskan kepada masyarakat.
"Sehingga masyarakat bisa paham tata cara masuk ke kawasan wisata dimasa Pandemi Covid-19," imbuhnya. (*)