Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Tak Puas di Ranjang, Suami di Rembang Rela Bantu Palsukan Dokumen Demi Pasangannya Nikah Lagi

Dengan memalsukan dokumen tersebut, sang istri kemudian menikah dengan laki-laki yang sudah tiga bulan dinikahinya itu.

Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jogja
ILUSTRASI Buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. 

TRIBUNSOLO.COM -- Aksi tak lazim dilakukan seorang pria berinisial SC asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Betapa tidak? Bukannya menghalangi, ia malah merestui istrinya BD menikah dengan pria lain.

Baca juga: Kisah Irzan Mudik dari Rembang ke Pemalang Naik Sepeda, Perjalanan 3 Hari dalam Kondisi Puasa

Baca juga: Blak-blakan, Ahmad Dhani Beber Alasan Dirinya Tak Mau Poligami, Singgung Masa Lalu dengan Maia

Diungkapkan Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, alasan SC mengizinkan BD menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal.

Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).

"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi, mereka sepakat untuk istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos MiChat," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat ditemui awak media di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).

Dengan memalsukan dokumen tersebut, sang istri kemudian menikah dengan laki-laki yang sudah tiga bulan dinikahinya itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan adalah kurang puasnya si istri ini," ucap Dandy.

Dari hasil pernikahannya tersebut, istrinya kemudian mendapat nafkah senilai Rp 450.000 tiap minggunya.

"Jadi nikahnya resmi atau dokumen akta nikahnya sah, tapi syarat-syarat untuk membuat dokumen ini yang dipalsukan," terangnya.

Dandy mengungkapkan, kasus pemalsuan dokumen tersebut terungkap saat korban yang dokumennya dipalsukan hendak mendaftarkan pernikahan ke KUA.

"Jadi si korban datang ke KUA kaget datanya di KUA menerangkan sudah menikah," jelasnya.

Atas perbuatannya, SC dan pasangan suami istri asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang ini terancam pidana 6 tahun penjara.

"Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Suami di Rembang Bantu Palsukan Dokumen Pernikahan demi Istri Nikah Lagi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved