Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

5 Fakta 10 Mahasiswa UNS Diciduk karena Bentangkan Poster, Ada Dialog Panjang Sebelum Dibebaskan

Kunjungan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Kota Solo, menyita sejumlah elemen masyarakat, Senin (13/9/2021).

TribunSolo.com/Agil Tri Setiawan
Sejumlah mahasiswa UNS diciduk aparat yang diduga polisi, di tengah kunjungan Presiden Jokowi ke Solo, Senin (13/9/2021). Para mahasiswa itu membawa poster uang ditujukan untuk Presiden Jokowi. 

2. Mahasiswa Ternyata Bawa Banyak Poster untuk Sambut Presiden Jokowi di UNS

Ternyata poster yang dibawa mahasiswa untuk ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ke UNS tidak hanya satu buah, Senin (13/9/2021).

Ada sejumlah poster yang disiapkan mahasiswa saat Jokowi melakukan kunjungan kerjauntuk menghadiri pertemuan majelis rektor perguruan tinggi negeri se-Indonesia,

Saat rombongan presiden datang, ada satu mahasiswa yang membentangkan poster bertuliskan "PAK TOLONG BENAHI KPK".

Menurut Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa, ada sejumlah poster yang dibuat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Presiden Jokowi.

Seperti, "TERIMAKASIH PAK, KAMI BISA BELI PUPUK", "Terimakasih Pak, Telah Jaga Lingkungan kami" dan "PAK TOLONG DUKUNG PETANI LOKAL".

Dia mengaku ada sejumlah poster yang dibuat mahasiswa.

Tetapi saat presiden tiba, baru satu spanduk yang dibentangkan mahasiswa.

"Kami akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat," jelas dia kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Tak Hanya Satu Tulisan, Mahasiswa Ternyata Bawa Banyak Poster untuk Sambut Presiden Jokowi di UNS

3. Polisi Bebaskan 10 Mahasiswa UNS

Polisi akhirnya membebaskan 10 mahasiswa UNS yang sempat diamankan karena membentangkan poster saat Presiden Jokowi ke kampus.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan seluruh mahasiswa yang sempat diamankan sudah dibebaskan.

"Tadi siang menjelang sore, 10 mahasiswa tersebut sudah dihantar petugas ke UNS," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (13/9/2021).

Ade menjelaskan, aturan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-undang (UU).

Meski demikian, Ade menekankan tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana regulasi yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved