Update Kasus Pelecehan di KPI, Inilah Alasan Polisi Belum Tetapkan Satu Pun Tersangka

Kabar terbarunya pihak kepolisian menjelaskan penyebab belum ditentukannya tersangka dalam kasus ini.

Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Kabar terbarunya pihak kepolisian menjelaskan penyebab belum ditentukannya tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Heboh Ketua KPI Sebut Upin Ipin Alat Propaganda Malaysia, Tim Produksi Langsung Buka Suara

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan penyelidikan kurang lebih selama 10 hari.

Dilansir dari TribunJakarta, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melakukan penyelidikan ini.

"Kami memegang teguh asas praduga tak bersalah yang mana setiap orang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan," ucapnya, Senin (13/9/2021).

Walau belum bisa membongkar kasus ini, polisi tebar janji bakal menyelidiki kasus ini secara transparan, proporsional, dan profesional.

"Kami secara proaktif menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya.

Kemal Palevi ajak masyarakat untuk tetap mengawal kasus pelecehan di KPI.
Kemal Palevi ajak masyarakat untuk tetap mengawal kasus pelecehan di KPI. (Instagram Kemal Palevi)

Setyo menyebut, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa lima terduga pelaku dan pelapor sekaligus korban berinisial MS.

Namun, keterangan dari para terduga pelaku dan korban ternyata dianggap belum cukup untuk membongkar kasus ini.

Untuk itu, polisi bakal melibatkan ahli hukum pidana dalam kasus yang sempat menggegerkan jagat dunia maya ini.

"Perlu digarisbawahi, laporan ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana," tuturnya.

Baca juga: Terduga Korban Pelecehan Seksual di KPI Terancam Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum MS: Silakan Saja

Kronologi kejadian dari korban

Dilansir dari Kompas.com, Pelecehan itu terjadi pada 22 Oktober 2015 silam di Kantor KPI, Jakarta Pusat.

Dalam laporannya, MS menceritakan bahwa saat itu ia sedang bekerja di ruangannya.

Namun, tiba-tiba kelima terlapor langsung memegang badan MS, membuka celananya dan mencoret-coret kemaluannya dengan spidol.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved