CPNS Solo Raya 2021
Inilah Akibatnya Jika Peserta SKD CPNS 2021 Nekat Tak Bawa Surat Swab PCR atau Antigen
Lantas bagaimana nasib para peserta yang tak membawa surat negatif Covid-19? Ini jawaban BKN.
TRIBUNSOLO.COM - Para pelamar CPNS 2021 saat ini sudah memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Pelamar CPNS 2021 melaksanakan SKD dengan metode computer assisted test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Cara Jadwal Ulang Tes SKD CPNS Solo 2021 Bagi Peserta Positif Covid-19, Begini Prosedurnya
Baca juga: Tips Mengerjakan Soal SKD CPNS 2021 dari Peraih Skor 499, Ternyata Modal Belajar Online
Nah, syarat SKD CPNS 2021 tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, peserta SKD di masa pandemi diwajibkan membawa dan menujukkan surat negatif Covid-19.
Lantas bagaimana nasib para peserta yang tak membawa surat negatif Covid-19?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengungkapkan keterangan swab test RT PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif/non reaktif merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi peserta.
Surat keterangan tes bisa diperoleh dengan melakukan tes antigen dengan waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam.
“(Tes swab atau antigen) merupakan (salah satu) syarat yang harus dipatuhi untuk kesehatan dan keselamatan bersama, panitia dan peserta,” ujar Satya dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/09/2021).
BKN melindungi hak-hak peserta alam mengikuti tes. Namun, keputusan akhir berada di tangan panitia seleksi.
“Panitia pelaksana di titik lokasi diberi kewenangan untuk memberikan izin atau tidak kepada peserta, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya terdapat beberapa peserta SKD CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang tak mengikuti tes.
Para peserta tak melanjutkan proses tes karena tak hadir hingga tak memenuhi syarat yang sudah diwajibkan. Beberapa peserta tercatat tak membawa hasil swab RT PCR atau rapid test antigen.
Seperti diberitakan Menpan.go.id, Sub-Koordinator Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Mochamad Wardi Fachri mengatakan swab wajib dilakukan bagi para peserta SKD.
“Swab ini wajib dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: CPNS 2021: Tak Bawa Surat Swab atau Antigen, Bagaimana Nasib Peserta?