Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Didakwa 2 Pasal UU Narkotika
Sidang perdana kasus narkoba musisi Anji Manji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021) kemarin.
TRIBUNSOLO.COM - Sidang perdana kasus narkoba musisi Anji Manji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021) kemarin.
Anji ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca juga: Vaksinasi Kota Solo Sudah 100 Persen, Gibran Janji Kini akan Kejar Vaksin Warga KTP Non-Solo
Ia diamankan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 11 Juni 2021, lalu.
Setelah dibawa ke kantor polisi dan menjalani tes urine, sang musisi dinyatakan positif ganja.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ganja seberat 30 gram.
Obat terlarang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, Bandung dan Cibubur.
Tak sampai di situ, barang bukti berupa buku berjudul Hikayat Pohon Ganja turut disita.
Tidak didampingi oleh penasihat hukum
Dilansir dari TribunNews, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joseph Christian menyampaikan keterangan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (15/9/2021).
Dalam sidang kemarin diagendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU.
"Persidangan telah dibuka oleh Majelis Hakim, agendanya adalah pembacaan surat dakwa."
"Kami dari tim JPU sudah membacakan surat dakwaan terhadap Erdian Prihartanto," kata Joseph.
Akan tetapi, dalam kasus ini Anji ternyata tidak ditemani pengacara sebagai penasihat hukum.
"Dan Majelis Hakim juga menanyakan pada terdakwa saudara Anji, apakah akan menggunakan haknya."
"Dijawab oleh yang bersangkutan, sendiri, tidak didampingi oleh penasihat hukum," tuturnya.
Joseph menerangkan, keputusan tersebut merupakan hak dari Anji selaku terdakwa.
Pihak JPU maupun pengadilan disebut tidak diperbolehkan untuk ikut campur perihal ini.
Meski begitu, ia menegaskan persidangan kasus narkoba Anji akan tetap berlanjut.
"Kalau itu hak dari terdakwa, jadi kita tidak bisa mencampuri haknya terdakwa," terang Joseph.
Akan menghadirkan saksi dari polisi
Kemudian agenda selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi dari kepolisian.
Saksi yang berjumlah tiga orang itu merupakan polisi yang mengamankan Anji saat penangkapan.
"Sehingga Majelis Hakim meminta kami untuk pada sidang berikutnya menghadirkan saksi."

"Saksi yang akan kita hadirkan dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat," tambahnya.
Joseph menerangkan, terdakwa menerima dakwaan yang telah dibacakan oleh pihaknya.
Untuk lebih lanjut, ia belum bisa memberikan keterangan mengenai kasus Anji.
Lantaran pihaknya belum mendengar keterangan saksi dari Polres Metro Jakarta Barat.
Pasal yang menjerat
Selain itu, JPU juga bakal memanggil dokter rehabilitasi Anji untuk bersaksi di persidangan.
"Terdakwa ada menggunakan narkotika, nanti kita belum tahu apa keterangan dari saksi penangkap."
"Mungkin nanti akan ada dokter juga yang kita hadirkan, yang merehabilitasi yang bersangkutan," jelas Joseph.
Terkait kasus ini, Anji dijerat dengan dua pasal sekaligus dari Undang Undang Narkotika.
Di antaranya adalah Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009.
Joseph mengatakan, ancaman hukuman untuk Anji maksimal penjara 12 tahun.
"Dakwaan adalah Pasal 111 dan Pasal 127 Undang Undang Narkotika."
"Ancaman pidana dari minimalnya tidak ada, maksimal 12 tahun kalau nggak salah," imbuhnya.
(TribunNews)