Berita Sukoharjo Terbaru
Kesaksian Ayah di Sukoharjo Tega Setubuhi Putrinya, Gegara Dua Tahun Istri Menolak Berhubungan Badan
Kasus pencabulan yang bikin menyayat hati terjadi di Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” ungkapnya.
Guru Sodomi Siswa
Aksi tak terpuji seorang guru olahraga dengan menyodomi siswa-siswanya di Kabupaten Wonogiri membuat terheran-heran.
Bagaimana tidak, di hadapan Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, guru berinsial PPH yang mengajar di SD negeri di Kecamatan Sidoharjo itu mengaku pertama coba-coba.
"Apa yang melatarbelangki aksimu?," kata Kapolres Dydit.
Lantas pelaku yang berasal dari Kabupaten Grobogan itu langsung berujar.
"Awalnya nyoba-nyoba (coba-coba), dulu itu pertama sekali, tapi (malah) ketagihan," kata dia kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Kronologi Siswi SMA di Wonogiri Sembunyikan Kehamilan, hingga Melahirkan Sendiri Tanpa Bantuan Bidan
Baca juga: Teganya Guru Olahraga di Wonogiri Ini, Jadi Predator Anak, 6 Siswanya Disodomi Berulang-ulang
Namun dirinya menampik saat ditanyai apakah sering menonton video porno.
Lebih jauh ia juga mengaku bahwa sebelumnya pernah menjadi korban pelecehan seksual.
Tapi, kata dia, pelecehan tersebut tidak sampai menyodomi seperti yang ia lakukan terhadap siswa-siswanya tersebut.
"Pernah dilecehkan oleh teman, tapi nggak pernah sampai sodomi," singkatnya.
Total 6 Siswa Jadi Korban
Sebelumnya, aksi tak terpuji guru olahraga PNS yang menjadi predator anak karena menyodomi siswa-siswanya di Kabupaten Wonogiri ternyata berlangsung lama.
PPH (35) guru PNS di sebuah SD negeri di Kecamatan Sidoharjo itu, hanya tertunduk di hadapan Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto saat jumpa pers, Jumat (10/9/2021).
Dydit mengungkapkan, kasus teruak setelah ada laporan salah satu siswa karena kelakuan oknum guru PNS penyuka sesama jenis yang berasal dari Kabupaten Grobogan itu.