Jokowi dan Anies Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Polusi Udara, Anies: Kami Tidak Banding
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan warga terkait gugatan polusi udara Jakarta.
Sementara Gubernur DKI diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.
Ayu menegaskan, pihak penggugat yang tergabung dalam tim advokasi koalisi Ibukota sangat terbuka untuk turut serta dalam membantu perbaikan kualitas udara di Jakarta.
"Kami juga akan mengawal agar pemerintah betul-betul menuntaskan kewajibannya,” ujar Ayu.
Khalisah Khalid, sebagai salah satu penggugat, mengungkapkan perasaan lega sekaligus senang atas putusan itu.
Menurut dia, majelis hakim membuktikan bahwa pengadilan bisa menjadi jalan untuk warga yang ingin mendapatkan keadilan.
“Kami berharap para tergugat tidak mengajukan banding, karena yang kami gugat sesungguhnya adalah untuk kepentingan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara, termasuk generasi mendatang agar mendapatkan kualitas hidup yang baik,” kata Khalisah.
Reaksi Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan tidak akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan pihaknya bersalah pada kasus polusi udara di Jakarta.
Anies mengatakan putusan tidak mengajukan banding demi memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam akun Twitter-nya @aniesbaswedan, Rabu (16/9/2021).
(Kompas)