Fakta Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka
Kabar terbarunya Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait peristiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 mengakibatkan 41 narapidana tewas di tempat.
Sementara 8 orang lainnya meninggal usai menjalani perawatan intensif di RSU Kabupaten Tangerang sehingga total korban jiwa berjumlah 49 orang.
Baca juga: Reaksi Gibran Ada Jukir Viral karena Berulah, Sindir : Masak Mobil Diberi Karcis Truk, Ya Gak Jelas!
Dilansir dari TribunNews, kabar terbarunya Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait peristiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 49 orang itu.
"Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan tadi pagi sudah ada penetapan 3 orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Penetapan tiga tersangka tersebut atas persangkaaan di pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Sementara, penetapan tersangka dalam pengenaan 187 KUHP terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian masih memerlukan alat bukti tambahan.
"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," katanya.
Tubagus menerangkan tiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang bertugas saat malam kejadian.
Tiga tersangka itu berinisial RU, S, dan Y.
Tubagus menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi.
Dalam gelar perkara tersebut polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi, ahli hingga penyitaan barang bukti di TKP.
"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," jelas Tubagus.
Baca juga: Gegara Tak Diberi Uang Rokok, Anak di Solo Tega Pukul dan Ludahi Kepala Ibunya
Sejak 1972 Instalasi Listrik Belum Pernah Ada Perbaikan
Sejak dibangun pada 1972, Lapas Kelas I Tangerang belum pernah mengalami perbaikan instalasi listrik.