Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penjelasan Pemerintah Tentang Kelanjutan BLT UMKM, Apakah Akan Diteruskan di Tahun 2022?

Bantuan bagi pelaku UMKM menjadi satu diantara yang dinanti masyarakat.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang bantuan UMKM 

TRIBUNSOLO.COM - Bantuan bagi pelaku UMKM menjadi satu diantara yang dinanti masyarakat.

Untuk diketahui bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM senilai Rp 1,2 juta.

Baca juga: UMKM di Solo Dituntut Bangkit karena Dihantam Pandemi, Didorong Bisa Rambah & Kuasai Pasar Digital

Pemerintah memberi bantuan bagi pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Penyaluran BPUM atau BLT UMKM saat ini telah memasuki tahap kedua.

Adapun penyaluran tahap kedua ini ditargetkan selesai pada akhir September 2021.

Lantas, apakah BLT UMKM akan dilanjutkan di tahun 2022?

Dilansir dari TribunNews, Deputi Usaha Mikro KementePrian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mangatakan pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan program BLT UMKM tersebut.

Saat ini, Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran program BLT UMKM 2022.

“BPUM tahun depan kita menunggu (keputusan) dari Kemenkeu, kalau diminta lagi kita siap, karena masih banyak yang membutuhkan dan berharap menerima bantuan ini,” ujarnya dalam jumpa pers virtual, Senin (20/9/2021), dikutip dari kompas.com.

Menurut Eddy, kelanjutan program BLT UMKM akan sangat tergantung kepada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Meski belum ada kepastian soal BLT UMKM 2022, Kemenkop UKM memastikan akan terus melakukan evaluasi penyaluran bantuan tersebut, baik secara internal maupun dengan melibatkan lembaga lainnya.

“Evaluasi tentu ada dari internal dan BPK dan BPKP," kata Eddy.

Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Berikut jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.

- Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Panduan Cek Penerima BPUM di BRI

Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved