Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Ada Batasan Jumlah Pertandingan Liga 2

Pemerintah kembali memberlakukan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM level 1-4 

"Dan memperketat karantina warga negara asing, dan WNI yang datang dari luar negeri," beber Luhut.

Baca juga: Kisah Pria Berusia 58 Tahun Lanjutkan Kuliah S1 yang Tertunda 40 Tahun, Terungkap Kisah di Baliknya

Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 2: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Bioskop Dibuka

Berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali seperti yang disampaikan oleh Luhut:

1. Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujarnya.

Kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya.

2. Pembukaan Bioskop

Bioskop akan dibuka pada kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat."

"Kategori kuning dan hijau dapat masuk bioskop," papar dia.

3. Pembukaan Liga 2

Selanjutnya, pemerintah mengizinkan pertandingan Liga 2 di daerah PPKM Level 3 dan 2.

"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ucap Luhut.

4. Restoran dan Fasilitas Olahraga Outdoor

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, pemerintah mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan (outdoor) beroperasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved