Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Ada Batasan Jumlah Pertandingan Liga 2

Pemerintah kembali memberlakukan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM level 1-4 

Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas.

"Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya.

5. Perkantoran Non Esensial

Lalu, pekerja perkantoran non esensial dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office."

"Bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas Luhut.

Ia menambahkan, kasus Covid-19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat.

Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin peningkatan kasus juga terjadi di Indonesia.

"Presiden mengingatkan kita semua agar waspada dan hati-hati," ungkapnya.

Untuk mencegah Covid-19, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional.

"Kita akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia."

"Dan memperketat karantina warga negara asing, dan WNI yang datang dari luar negeri," terang Luhut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved