CPNS Solo Raya 2021
Benarkah Hasil Tes Antigen dari Puskesmas Tak Bisa Dipakai untuk SKD CPNS 2021? Begini Faktanya
Baru-baru ini beredar kabar yang mempertanyakan kabar mengenai hasil swab antigen yang dikeluarkan oleh Puskesmas tidak berlaku ketika tes SKD.
TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini beredar kabar yang mempertanyakan kabar mengenai hasil swab antigen yang dikeluarkan oleh Puskesmas tidak berlaku ketika tes SKD.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, hasil tes antigen dari puskesmas itu kemungkinan telah kadaluwarsa sehingga tidak bisa lagi digunakan.
Baca juga: Simak Tata Tertib Pelaksanaan Ujian SKD CPNS Solo 2021, Wajib Pakai Masker Dobel dan Swab Antigen
Satya menyebutkan, tidak ada larangan bagi peserta SKD CPNS untuk melakukan tes antigen di puskesmas.
"Tidak ada (larangan). Kalau tes antigen kan 1x24 jam, mungkin kadaluwarsa. Kalau peserta bawa bukti yang valid boleh kok," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.
Selain tes antigen, peserta juga dapat menggunakan hasil swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 sebagai syarat mengikuti SKD CPNS 2021.
Peserta wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan dtambah masker kain pada bagian luar (double masker).
Khusus bagi peserta seleksi CPNS di Pulau Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
"Persyaratannya seperti itu, dan wajib dipenuhi," kata Satya.
CPNS 2021
Saat ini, CPNS 2021 tengah memasuki tahap SKD.
Bagi peserta SKD, harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD jika ingin berpeluang melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKD terdiri dari tiga tes yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berdasarkan informasi yang dirilis BKN, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Contohnya, suatu jabatan membutuhkan 2 orang, maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.