Viral
Penjelasan Ilmiah Tentang Pengalaman yang Dialami Gibran saat Hilang 6 Hari di Gunung Guntur
Gibran menceritakan apa yang dia lihat dan rasakan selama enam hari hilang di Gunung Guntur yang berada di Kabupaten Garut tersebut.
Lalu, pada tahun 1990, diadakan perluasan cagar alam dengan SK 110/Kpts-II/1990. Terakhir, pada tahun 1994, penetapan ini diperbaharui lagi oleh Kementrian Kehutanan dengan SK 433/Kpts-II/1994. Walau begitu, Gunung Guntur tetap menjadi bagian dari Cagar Alam Kamojang hingga saat ini.
Karena statusnya cagar alam, maka tidak bisa semua orang bebas masuk ke area ini.
Hal itu diatur di Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu.
Kawasan suaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan jenis tumbuhan dan atau keanekragaman tumbuhan, beserta gejala alam dan ekosistemnya.
Bahwa hal itu memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
Fungsi pokok kawasan suaka alam yakni sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem peyangga kehidupan, sedangkan Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan.
Sehingga cagar alam hanya bisa diakses untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
(TribunJabar)