Kesalahan Fatal Diduga Sebabkan Lapas Tangerang Terbakar: Warga Binaan Disuruh Bantu Pasang Listrik
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, bahwa penyidikan saat ini belum menemukan adanya unsur kesengajaan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kasus kebakaran Lapas I Tangerang yang menewaskan 49 orang kini menemui babak baru.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Adapun tiga tersangka itu berinisial JMN, PBB, dan RS yang dipersangkakan dalam pasal 188 KUHP.
Dari penyelidikan polisi, ketiga tersangka dinilai alpa menyebabkan kebakaran Lapas Tangerang.
Hal itu karena mereka mau menangani instalasi listrik yang tidak sesuai keahlian bidangnya.
Baca juga: Teka-teki Pembunuhan Arman di Tangerang Terkuak, Korban Bukan Ustaz, Pelaku Dendam Istrinya Digauli
Baca juga: Fakta Baru Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyebab kebakaran itu dipastikan karena adanya korselting listrik.
Korsleting itu diduga akibat pemasangan instalasi yang tidak benar yang dilakukan oleh satu di antara tiga tersangka tersebut.
"Jadi tersangka JMN adalah warga binaaan. Ia diminta bantuan untuk memasang listrik dan menginstalasi kabel-kabel di blok C2 Lapas yang akhirnya menjadi kebakaran. Dia juga memang bukan ahli di bidangnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Penyidik mengetahui hal itu usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Instalasi pemasangan listrik yang dilakukan oleh JMN atas perintah oleh tersangka PBB.
PBB adalah pegawai lapas untuk bagian umum.

Yusri menambahkan, dari hasil penyidikan itu diketahui pemasangan instalasi listrik di Lapas berusia 42 tahun itu merupakan tanggung jawab dari tersangka inisial RS.
RS adalah Kasubag Umum Lapas Kelas I Tangerang.
"RS ini atasan langsung dari PBB. Jabatan dia sebagai (kepala) bagian umum di Lapas Kelas I Tangerang," terang Yusri.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, bahwa penyidikan saat ini belum menemukan adanya unsur kesengajaan.