Berita Seleb
Muncul Kesaksian Petugas KUA, Lesti dan Rizky Billar Rupanya Tak Pernah Terdaftar Nikah Siri
Kini muncul kesaksian dari pihak KUA soal proses dari nikah siri ke pernikahan secara resmi yang dilakukan Lesti dan Rizky Billar.
TRIBUNSOLO.COM -- Lesti Kejora dan Rizky Billar mengaku jika keduanya sudah lama nikah siri.
Pengakuan itu pun menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Terlebih Lesti Kejora dikabarkan sudah hamil saat akad nikah disiarkan di televisi.
Kini yang terbaru, Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan ke polisi karena dituduh telah melakukan pembohongan publik.
Lalu muncul kesaksian dari pihak KUA soal proses dari nikah siri ke pernikahan secara resmi yang dilakukan Lesti dan Rizky Billar.
Baca juga: Kesederhanaan Lesti Kejora dan Rizky Billar Dipuji Ustaz Yusuf Mansur saat Jenguk Adik di Pesantren
Baca juga: Kecantikan Lesti Kejora Dicibir, Rizky Billar Pasang Badan dan Ungkap Sikap Baik Sang Istri
Dilansir dari akun YouTube Intens Investigasi yang berjudul begini penjelasan dari pihak KUA soal polemik pernikahan siri Leslar.
“Dalam hukum Islam memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan yang resmi dikeluarkan oleh KUA. Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya tidak tercatat di KUA maka itu bisa dilakukan isbat nikah,” kata petugas KUA yang tak mau disebutkan namanya itu.

Menurut pihak KUA itu isbat nikah adalah yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke pengadilan agama.
Bahwa sudah melakukan pernikahan tapi tidak memiliki buku nikah.
“Nanti pengadilan agama itu memproses sampai menerbitkan putusan,” kata petugas KUA Itu.
Alasan isbat nikah diantaranya yang dapat diajukan oleh agama diantaranya.
Adanya pernikahan untuk menyelesaikan perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan soal sah atau tidaknya syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang nomor 01 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang.
“Ini alasan-alasannya. Jadi jika seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan dengan akta nikah. Kalau kita sebut sekarang nikah siri, yaitu nikah tidak tercatat. Sementara Kakau di KUA kan tercatat,” kata petugas KUA.
“Mungkin ada orang yang sudah nikah tapi tidak memiliki buku nikah. Nanti pengadilan yang melihat ada tidak alasan dari ke 5 alasan tadi itu,” sebutnya.
Biasanya pernikahan yang diisbatkan oleh pengadilan itu adalah pernikahan yang lama.