Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lodewijk F Paulus Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR, Ini Besara Gaji dan Tunjangan yang Bakal Ia Terima

Wakil Ketua DPR akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan. Jumlah itu belum termasuk tunjangan.

Editor: Hanang Yuwono
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus dalam acara "Workshop dan Bimbingan Teknis Kampanye Pemilu 2019” di Jakarta, Jumat (14/9/2018). 

TRIBUNSOLO.COM - Simak gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Lodewijk Freidrich Paulus sebagai Wakil Ketua DPR.

Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus akhirnya resmi dipilih oleh sang Ketua Umum, Airlangga Hartarto, untuk menjadi calon Wakil Ketua DPR RI menggantikan Azis Syamsudsin yang mengunudurkan diri karena tersandung kasus suap.

Pengumuman Lodewijk Freidrich Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR diumumkan pada Rabu (19/9/2021) sore.

"Pada rapat Pleno tanggal 27 September kemarin, Partai Golkar telah memutuskan untuk menunjuk menunjuk Haji Lodewijk Freidrich Paulus sebagai calon Wakil Ketua DPR RI, menggantikan Azis Syamsuddin," kata Airlangga Hartarto melalui siaran langsung di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Biodata Lodewijk Freidrich Paulus, Eks Danjen Kopassus Gantikan Azis Syamsuddin jadi Wakil Ketua DPR

Baca juga: Sosok Viani Limardi, Anggota DPRD DKI yang Dipecat PSI Terkait Dugaan Penggelembungan Dana Reses

Menurut Airlangga, penunjukan anggota Komisi I DPR RI ini sebagai calon Wakil Ketua DPR telah melalui sejumlah proses di internal Golkar. 

Proses itu termasuk meminta persetujuan dari senior-senior Partai Golkar. 

"Kami juga sudah konsultasi dengan seluruh senior partai golkar, mulai pak Abu Rizal Bakrie, pak Luhut Binsar Pandjaitan, pak Akbar Tanjung untuk dimintai tanggapan," katanya.

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Setelah diusulkan Golkar secara resmi, Lodewijk Freidrich Paulus nantinya akan ditetapkan secara resmi sebagai Wakil Ketua DPR melalui Rapat Paripurna DPR RI

Gaji dan Deretan Tunjangan yang akan Diterima Lodewijk Freidrich Paulus

Sebagai Wakil Ketua DPR, berapa gaji yang akan diterima Lodewijk Freidrich Paulus

Dikutip dari Kompas.com, gaji pimpinan dan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00.9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Sedangkan untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, Wakil Ketua DPR akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Selain gaji pokok, Lodewijk Freidrich Paulus juga akan mendapatkan berbagai macam tunjangan sebagaimana anggota DPR lainnya. 

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR yang merangkap Wakil Ketua DPR RI per bulannya, dikutip dari Kontan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved