Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Syarat Menikah di Wonogiri saat PPKM Level 2: Calon Mempelai Wajib Rapid Test Antigen

Bagi masyarakat Wonogiri yang ingin menikah, sebaiknya perhatikan syarat ini. 

Istimewa
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Bagi masyarakat Wonogiri yang ingin menikah, sebaiknya perhatikan syarat ini. 

Pasalnya, meski Wonogiri termasuk daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, namun aturan masih sama. 

Calon pengantin yang akan menjalani ijab kabul, harus melakukan Rapid Test Antigen terlebih dahulu.

Baca juga: Aturan PPKM Level 2 di Solo: Karaoke Boleh Buka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Baca juga: PPKM Klaten Turun ke Level 2, Objek Wisata Diizinkan Buka: Tetap Jaga Prokes

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wonogiri, Cahyo Sukmana mengatakan, bahwa penghulu mempunyai hak untuk menolak menikahkan apabila pasangan calon tidak melakukan Rapid Test Antigen itu. 

"Walau Wonogiri sudah masuk daerah PPKM level 2, untuk sementara waktu, calon pengantin harus melakukan Rapid Test Antigen dulu sebelum menikah," kata dia, Selasa (5/10/2021). 

Aturan tersebut sudah tercantum dalam SE Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag.

Baca juga: Gunung Lawu Dibuka, Sudah Tiga Pekan Tapi Masih Sepi Pendaki: Penyebannya Faktor Cuaca dan PPKM

Ketentuannya yakni saat ijab kabul kedua calon pengantin, wali nikah serta dua orang saksi harus dalam kondisi terbebas dari Covid-19. 

Hal itu bisa dibuktikan dengan surat keterangan yang menunjukkan negatif dengan Rapid Test Antigen minimal 1x24 jam sebelum akad nikah. 

Cahyo menyebut bahwa pihaknya masih menunggu Instruksi Bupati Wonogiri terbaru dan akan melakukan koordinasi.

Baca juga: Cerianya PKL di Pusat Kuliner Kartini Sragen, Sempat Porak-poranda saat PPKM Darurat, Kini Buka Lagi

Sebab, sejatinya aturan calon pengantin wajib Rapid Test Antigen berlaku untuk daerah PPKM level 3 dan 4.

"Tes itu kan demi kepentingan bersama, supaya lebih aman dari virus. Kita masih menunggu instruksi lanjutan dari Bupati terkait PPKM, kita berada di wilayah Pemda, jadi kita menurut aturan disini," aku dia. 

Tak hanya itu, kata Cahyo, protokol kesehatan juga harus diterapkan dengan ketat saat pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Untuk syarat harus vaksin dulu nggak ada. Kemarin kan adanya dengan Rapid Test Antigen itu, kalau belum penghulu berhak menolak untuk menikahkan," pungkas Cahyo.

Aturan PPKM Solo

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved