Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Ortu di Tuban Namai Anaknya Sampai 19 Kata, Ternyata Ada Aturan soal Pemberian Nama untuk Akta

Lantas bagaimana syarat memberi nama pada anak agar tidak terkendala administrasi kependudukan?

Editor: Hanang Yuwono
Kolase Surya Malang
Kisah orang tua asal Tuban, kesulitan bikin akta anaknya yang namanya terdiri dari 19 kata. 

TRIBUNSOLO.COM - Ternyata orangtua di Indonesia tidak boleh sembarangan saat memberikan nama anaknya.

Ada aturan resmi negara soal nama,  yakni maksimal karakternya adalah 55.

Aturan itu disebut-sebut yang menghambat orang tua asal Tuban, Jawa Timur kesulitan selama tiga tahun mendapatkan akta kelahiran anaknya.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah membuat nama anaknya 19 kata.

Nama lengkapnya adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Baca juga: Orangtua di Tuban Kesulitan Buat Akta Nama Anak yang Terdiri 19 Kata, Tulis Surat Terbuka ke Jokowi

Baca juga: Pria yang Menghamili Janda Cianjur Terungkap, Nama Bayi Disorot

Rangga lahir Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tahun 2019.

Lantas bagaimana syarat memberi nama pada anak agar tidak terkendala administrasi kependudukan?

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.

Pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kini tengah berupaya mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo.
Pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kini tengah berupaya mengirim surat terbuka ke Presiden Joko Widodo. (Istimewa)

Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.

"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Selasa (5/10/2021).

Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu menjelaskan, batasan huruf pada nama juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.

Untuk itu ia menegaskan, agar nama yang diajukan para pemohon dalam hal ini orang tua anak, supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di Aplikasi SIAK.

"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, orangtua bayi bernama panjang di Kabupaten Tuban kini tengah kesulitan mengurus akta kelahiran.

Namanya Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, yang lahir pada 6 Januari 2019.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved