Berita Sukoharjo Terbaru
Ini Daftar Merek Rokok Ilegal yang Beredar di Solo Raya, Sekilas Terlihat Sama dengan Rokok Terkenal
Kronologi terbongkarnya kasus rokok ilegal ini bermula dari penggerebekan rumah mewah di Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Apa saja merek rokok itu?
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Marak rokok ilegal yang kini sudah beredar luas di Solo Raya.
Kasus rokok ilegal itu telah merugikan negara hingga nyaris Rp 1 miliar.
Kronologi terbongkarnya kasus rokok ilegal ini bermula dari penggerebekan rumah mewah di Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Dari luar tampak seperti rumah biasa, ternyata saat menengok gudang penyimpanan rokok ilegal.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Rumah Mewah Jadi Gudang Rokok Ilegal di Gentan, Ada Truk Bongkar Muatan
Baca juga: Kasus Rumah Mewah Jadi Gudang Rokok Ilegal di Gentan Sukoharjo, Satu Tersangka Berinisial SO
Jumlahnya pun tidak main-main, sampai jutaan batang.
Beruntung kasus ini segera terbongkar oleh Bea Cukai Surakarta.
Temuan Bea Cukai, ada total 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai maupun dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk.
Berikut rincian penyitaan barang bukti nama brand dan jumlahnya :
1 FAJAR BOLD 802.800 Tanpa dilekati pita cukai
2 PREMIUM BOLD 60.000 Tanpa dilekati pita cukai
3 HIT BOLD 40.000 Dilekati pita cukai palsu
4 BOSSINI BLACK 196.000 Dilekati pita cukai palsu
5 NEW ME MILD MILDE 4.000 Tanpa dilekati pita cukai
6 SUMBER BARU SBR 20.000 Tanpa dilekati pita cukai.
Berkat Operasi Pasar
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono mengatakan, mereka melakukan penindakan hasil operasi pasar rokok ilegal di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
“Informasi awal dari masyarakat pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di rumah mewah kawasan Gentan Sukoharjo," ujarnya.
Hari menjelaskan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok tersebut.
"Setelah mendapat informasi itu, dua tim segera menuju perumahan tersebut dengan didampingi oleh RT dan petugas keamanan setempat menuju sebuah rumah, yang dicurigai dialihfungsikan sebagai gudang tempat penyimpanan rokok ilegal," ujarnya.
Hasil pemeriksaan rumah mewah yang menjadi tempat pembongkaran adalah rumah sewa.
"Petugas menemukan rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan berbagai merk yang siap dipasarkan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, didapati seorang berinisial SO, pemilik rokok ilegal.
Kini dia berstatus Tersangka dan dua karyawannya sebagai saksi.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta guna dilakukan pengamanan dan pencacahan.
"Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, So juga menjalankan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar Jawa," ujarnya.
So dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan 56 berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007.
Potensi kerugian negara dari penindakan ini adalah sebesar Rp 752.635.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan ini sebagai Operasi Gempur 2021.
"Sepanjang tahun 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali," ujarnya.
Total hasil penindakan yang dilakukan adalah sebesar 5,2 juta batang, dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih 3 miliar.
"Diharapkan dengan penegakan hukum yang konsisten serta penerapan kebijakan yang tepat, produksi serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai bisa ditingkatkan,” ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/daftar-merek-rokok-ilegal-yang-beredar-di-solo-raya.jpg)