Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Reaksi Eks Kuasa Hukum, Usai Michelle Kuhnle Kini Berdamai dengan Klub Milik Kaesang Persis Solo

Eks Kuasa Hukum Michelle Kuhnle, Muhammad Taufiq buka suara terhadap pecabutan gugatan di Polresta Solo, Kamis (7/10/2021).

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
ILUSTRASI : Michelle Kuhnle bersama pengacaranya Muhammad Taufiq di MT Law Firm di Jalan Monginsidi No 52, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Selasa (25/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Eks Kuasa Hukum Michelle Kuhnle, Muhammad Taufiq buka suara terhadap pecabutan gugatan di Polresta Solo, Kamis (7/10/2021).

Dia mengaku, pencabutan terhadap Michelle Kuhnle yang disebut melanggar UU ITE menjadi langkah tepat.

"Semoga tidak tidak terulang lagi," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (7/10/2021).

Taufik beralasan, langkah itu benar adanya karena menurutnya gugatan terhadap Michelle Kuhnle tidak memperhatikan aturan Undang-undang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

Mengingat saat ini Michelle masih berumur 17 tahun.

Michelle Kuhnle menyatakan permohonan maaf pada Kaesang dan Kevin beserta jajaran manajemen Persis Solo di Polresta Solo, Kamis (7/10/2021).
Michelle Kuhnle menyatakan permohonan maaf pada Kaesang dan Kevin beserta jajaran manajemen Persis Solo di Polresta Solo, Kamis (7/10/2021). (TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Baca juga: Heboh Pendaki Joget di Tugu Puncak Merbabu, BTNGMB: Bangunnya Susah Perawatannya Sulit

Baca juga: Tanggapan Kevin Nugroho Soal Pencabutan Laporan Kasus Michelle Kuhnle: Sudah Selesai

"Karena pihaknya tidak mengetahui hukum, anak di bawah umur kok dipidanakan," ujarnya.

Selain itu, Taufik juga menyayangkan prosedur hukum yang dilakukan selama ini.

"Karena pemeriksaan tidak mengecek Michelle di bawah umur, langsung mengirimi panggilan ke rumah, kan membuatnya takut," jelas dia.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan prosedur penyelidikan seudah sesuai aturan perundang-undangan.

"Kami melakukan tindak restorative justice, karena terlapor (Michelle) merupakan anak dibawah umur dan masih sekolah," ungkapnya.

"Setelah ditemukan dengan pelapor menghasilkan kata damai dari ke dua belah pihak, dan terlapor telah meminta maaf," ujarnya.

Alasan Mencabut Laporan

Komisaris Utama Persis Solo, Kevin Nugroho menjelaskan alasan Persis Solo mencabut gugatan terhadap Michelle Kuhnle.

Kevin menggatakan, pencabutan laporan ini setelah adanya pertemuan kedua belah pihak.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved