Berita Sragen Terbaru

Modus Beli Minuman Botol, Pria di Sragen Curi Puluhan Bungkus Rokok di Toko Kelontong

Aksi pencurian kembali menyasar toko kelontong di Kabupaten Sragen. Aksi pencurian tersebut, terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB.

Tayang:
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Dok Polres Sragen
AR (26) pelaku pencurian rokok di salah satu toko kelontong di Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aksi pencurian kembali menyasar toko kelontong di Kabupaten Sragen

Tepatnya, di toko kelontong milik Sunarni (53) di Dukuh Tunggul Sari, RT 31/13, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen

Aksi pencurian tersebut, terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, pada Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Nasib Petani di Sukoharjo, Mesin Diesel Pinjaman Satu-satunya untuk Sedot Air, Raib Digondol Maling

Baca juga: Gampang Ditemukan Maling, Hindari Menyembunyikan Kunci Rumah di Tempat-tempat Ini

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan pelaku pertama kali berpura-pura sebagai pembeli minuman di toko tersebut. 

"Sekitar pukul 21.00 WIB, ada seorang pemuda yang datang untuk membeli minuman botol, kemudian dilayani oleh pemilik toko, yang kemudian pergi," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (8/10/2021). 

Karena tidak ada pembeli lagi, kemudian pemilik toko masuk ke dalam ruang tamu, yang hanya berjarak 5 meter.

Baca juga: Aksi Maling Toko Aki di Sukoharjo Terekam CCTV, Ada Tiga Orang Pelaku: Gasak 74 Aki

Selang 10 menit, pemilik toko merasa curiga ada orang yang masuk ke dalam tokonya.

"Setelah diperiksa, seorang pemuda yang tadi membeli minuman kedapatan mengambil rokok yang ada di etalase toko dan dimasukkan ke kantong plastik berwarna merah," jelasnya. 

Di dalam kantong plastik tersebut, terdapat 24 bungkus rokok berbagai merek. 

Kini, pelaku sudah diamankan oleh polisi dan ditahan di Polsek Ngrampal.

Diketahui, pelaku ialah AR (26), warga Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

"Karena dilakukan di malam hari, pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved