Berita Klaten Terbaru

Tak Ribet, Habis Nikah KTP dan KK Baru Pengantin di Klaten Langsung Jadi, Lewat Program Tanduk Katah

Seringkali masalah administrasi menjadi hal yang membuat calon mempelai tak semangat karena ribet.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.co/Dok Dispendukcapil
Pengantin Klaten Langsung Dapat KTP dan KK Baru Usai Akad Nikah. 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Seringkali masalah administrasi menjadi hal yang membuat calon mempelai tak semangat karena ribet.

Namun tenang, di Kabupaten Klaten baru saja melaunching inovasi bernama Tanduk Katah.

Adapun Tanduk Katah adalah penerbitan dokumen kependudukan setelah akad nikah, para pengantin baru tak perlu mengurus KK dan KTP karena langsung diproses petugas KAU.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten, Sri Winoto megatakan, layanan adminitrasi kependudukan di Kabupaten Klaten semakin mudah dan cepat.

Baca juga: Arab Saudi Buka Umrah untuk Indonesia, Ada Aturan Khusus Bagi yang Tidak Penuhi Standar Kesehatan

Baca juga: Lagi-lagi IG Resmi Dibobol Hacker,Roy Suryo : Coreng Wibawa Pemkot Solo di Bawah Kepemimpinan Gibran

Saat ini pasangan pengantin tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan.

"Dan diberikan usai ahad nikah," terang dia.

"Layanan adminitrasi kependudukan menjadi lebih sederhana, karena saat ini dokumen kependudukan sangat penting," ungkap.

Pada launching tersebut bersamaan dengan prosesi akad nikah pasangan pengantin asal Gantiwarno.

Sebelum dilangsungkannya akad nikah, penghulu dari KUA Karanganom membacakan dan memastikan data yang tertera dalam buku nikah telah sesuai dengan kedua mempelai.

Usai akad nikah yang berlangsung seperti pada umumnya, dokumen kependudukan kemudian diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi dinikahkan.

Selain buku dan kartu nikah elektronik, diserahkan pula dokumen kependudukan perubahan berupa KK baru atas nama kedua mempelai, serta KK perubahan orangtua masing-masing mempelai.

"Layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemkab Klaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kementerian Agama Klaten," aku dia.

"Dengan adanya inovasi Tanduk Katah, masyakat makin dimudahkan dan layanan ini dapat diakses secara gratis," kata Sri Winoto.

Kepala Kementerian Agama Klaten, Anif Sholikhin mengatakan inovasi ini untuk menyederhanakan layanan pasca nikah.

Untuk mendapatkan layanan ini, calon pengantin harus mengikuti tahapan dan melengkapi adminitrasi pra nikah.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved