Cerita Eks Pegawai KPK Jualan Nasi Goreng Usai Dipecat, Semringah Warungnya Didatangi Novel Baswedan
Pascadipecat sebagai pegawai KPK, beberapa di antaranya memilih untuk berdagang. Salah satunya Tigor Simanjuntak.
Mayoritas mereka, memilih untuk berdagang makanan. Mulai dari dagang nasi goreng hingga makanan ringan alias cemilan.
"Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berjualan)," ujar Yudi Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Yudi Purnomo merupakan satu dari 57 pegawai yang turut dipecat dari KPK.
Dia menjabarkan, tujuh rekannya yang kini berdagang usai dipecat dari KPK karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN melalui TWK yakni, mantan fungsional Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak.
Tigor, sapaan karib Juliandi Tigor Simanjuntak, memilih untuk berjualan nasi goreng.
Ia berjualan nasi goreng di daerah rumahnya.
Selain Tigor, ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea.
Ninis, sapaan karib Anissa, membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini's Kitchen.
Kemudian, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi Panji Prianggoro yang berjualan Empal Gentong serta masakan matang.
Lantas, mantan Biro Humas KPK Ita Khoiriyah alias Tata yang berdagang berbagai kue.
Mantan Penyelidik KPK, Agtaria Adriana, berdagang seDAPurku.
Selanjutnya, mantan Biro Umum KPK Wahyu, berjualan lauk pauk.
Terakhir, mantan penyelidik KPK Ronald Paul Sinyal, memilih berjualan berbagai makanan ringan alias cemilan dengan nama produk D&A Snack.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ketika Novel Baswedan Boyong Keluarga Datangi Kedai Nasi Goreng Milik Eks Pegawai KPK di Bekasi