Berita Seleb
Tanggapan MUI soal Rizky Billar dan Lesti Ijab Kabul Dua Kali: Usai Akad Pertama Boleh Berhubungan
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh pun memberikan penjelasan soal ijab kabul yang dua kali dilakukan Leslar.
TRIBUNSOLO.COM - Belakangan ijab kabul dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti menuai tanggapan kontra dari warganet.
Banyak yang menuding keduanya melanggar syariat.
Hal itu pun menuai tanggapan Majelis Ulama Indonesia.
Baca juga: Video Lesti Pingsan Usai Bernyanyi Bikin Fans Khawatir, Begini Kondisi Istri Rizky Billar Sekarang
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Ngidam Lesti yang Simpel tapi Bikin Geleng Kepala, Sampai Kini Sulit Ia Wujudkan
Diberitakan sebelumnya, pernikahan siri pasangan Billar dan Lesti Kejora sempat menjadi polemik di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh pun memberikan penjelasannya dari kacamata Islam.
Ia menyampaikannya dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Sabtu (9/10/2021).
Asrorun menerangkan selama akad memenuhi syarat dan rukun, maka akan dianggap sah.
Sehingga dengan begitu, orang tersebut diperbolehkan melakukan hubungan suami istri.
"Akad yang pertama jika terpenuhi syarat dan rukunnya maka pernikahan sah," terang Asrorun.
"Kedudukan hukum sah secara syari, maka dia boleh hubungan badan, memiliki tanggung jawab nafkah."
"Jika mempunyai anak nasabnya juga dinisbahkan kepada kedua orang tua," tambahnya.
Apabila kemudian ada pengulangan nikah secara negara, Asrorun berujar itu sah-sah saja.
Lanjut, ia menambahkan pernikahan kedua tidak akan menghilangkan keabsahan akad yang pertama.
Pun soal polemik Billar dan Lesti, pihak MUI menegaskan bukan sebagai pembohongan publik.
"Jika ada pengulangan nikah untuk perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan yang sebelumnya."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/acara-unduh-mantu-lesti-kejora-dan-rizky-billar.jpg)