Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Dicari: Admin Akun Instagram @gundik_empaeng, Ayu Ting Ting Sudah Tutup Pintu Mediasi

Sambil menahan tangisnya, Ayu mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang ditujukan kepada anaknya sangat keterlaluan.

Editor: Hanang Yuwono
Instagram
Ayu Ting Ting. 

TRIBUNSOLO.COM -- Langkah keras dilakukan pedangdut Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting.

Mantan istri Enji Baskoro itu memastikan bakal melanjutkan proses hukum bagi pemilik akun media sosial Instagram @gundik_empaeng.

Akun Instagram @gundik_empaeng sebelumnya diduga menghina Ayu Ting Ting dan putrinya.

Baca juga: Umi Kalsum Ibunda Ayu Ting Ting Rayakan Ulang Tahun, Dihadiahi Uang Tunai dan Dipuji Awet Muda

Baca juga: Ayu Ting Ting Dulu Tak Lulus Kuliah, Kini Beri Hadiah Mobil Mewah untuk Sang Adik yang Jadi Sarjana

Kata Ayu, ia memiliki alasan menutup mediasi.

Menurutnya hal itu agar proses hukum terus dilanjutkan, sekaligus memberikan tindakan tegas dan pelajaran bagi penghina putri semata wayangnya itu.

"Iya (untuk tindak tegas bagi yang lakukan penghinaan). Semuanya harus berjalan, proses semua harus diikuti, dinikmati aja, insya Allah dapat hasil yang memuaskan," ujar Ayu Ting Ting di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).

Ayu Ting Ting usai jalani pemeriksaan di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).
Ayu Ting Ting usai jalani pemeriksaan di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Ayu Ting Ting sendiri telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait laporannya.

Terakhir dia diperiksa pada 14 September 2021 untuk mengklarifikasi laporan dugaan penghinaan yang dialaminya.

Pada Selasa ini, Ayu kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya. Dia menemani orangtuanya, Abdul Rozak dan Umi Kalsum, yang dimintai keterangan sebagai saksi.

"Banyak (pertanyaan) pokok semua yang bersangkutan (penghinaan). Tidak ada melebar dari akun itu," kata Ayu, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul Ayu Ting Ting Tutup Peluang Mediasi buat Beri Pelajaran ke Penghina Anaknya.

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, mengatakan, mediasi atau restorative justice tidak dapat dilakukan karena pasal yang dibuat pada laporan bukan merupakan Undang-Undang ITE.

"Sehingga tidak melalui proses restorative justice. Berbeda kalau memang memilih pasalnya itu Pasal 27 merujuk pada Undang-Undang ITE di kriminal khusus maka akan melalui proses hal tersebut," kata Minola.

Menurut Minola, pelaporan yang dibuat terhadap pemilik akun Instagram itu masuk dalam ranah pidana dalam Pasal 315 dan 311 KUHP tentang penghinaan dengan jalan menuduh seseorang.

"Kita harus bisa bedakan laporan kami yang saat ini diperiksa itu kan masuk ranah pidana umum. Pasal 315 dan 311 KUHP. Bukan berkaitan masalah ITE," kata Minola.

Adapun Ayu melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang beberapa waktu lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved