Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Hasil SKD CPNS 2021 Belum Diumumkan? Berikut Cara untuk Melihat Nilai SKD

Hasil SKD CPNS 2021 Belum Diumumkan, berikut cara untuk melihat nilai SKD bagi pelamar.

Editor: Eka Fitriani
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUNSOLO.COM - Saat ini, sejumlah instansi pemerintahan masih menyelenggarakan tes kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021.

Berdasarkan surat nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelaksanaan SKD awalnya dijadwalkan akan berlangsung pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

Pelaksanaan SKD ini sendiri juga sempat mengalami penundaan satu pekan akibat situasi pandemi Covid-19 yang belum usai.

Namun, ternyata Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 sudah dimulai di beberapa instansi sejak 2 September 2021 lalu.

Bahkan, pelaksanaan SKD di titik lokasi (Tilok) perwakilan RI di Luar Negeri bahkan baru akan dimulai pada 26 - 28 Oktober 2021.

Baca juga: Benarkah Seleksi CPNS Tahun 2022 Ditiadakan? Siap-siap Kecewa Dengar Penjelasan BKN Berikut Ini

Baca juga: Kisi-kisi Materi SKD dan Passing Grade CPNS 2021, Berikut Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya

Pelaksanaan SKD kali ini berlangsung lebih lama dari jadwal semula.

Hal tersebut karena diantaranya pelaksanaan tes SKD yang sebelumnya dilakukan dalam lima sesi dalam satu hari, kini diubah menjadi tiga sesi.

Sedangkan khusus untuk hari jumat, waktu pelaksanaan SKD CPNS bahkan dilakukan dalam dua sesi.

Perubahan tersebut dilakukan lantaran untuk menghindari banyaknya kerumunan di lokasi tes yang dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Jadwal pengumuman hasil SKD sedianya dilakukan pada 17-18 Oktober.

Namun, mengingat pelaksanaan SKD yang belum selesai tersebut, besar kemungkinan pengumuman SKD juga akan mengalami kemunduran dari jadwal semula.

Untuk itu, peserta diharapkan untuk terus memantau laman dan media sosial resmi masing-masing instansi serta laman resmi BKN terkait dengan pengumuman hasil SKD ini.

Baca juga: Daftar Materi yang Biasanya Diujikan saat SKB CPNS, Berupa Tes Praktik Kerja hingga Bahasa Asing

Baca juga: Kisi-kisi Materi SKD dan Passing Grade CPNS 2021, Berikut Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaannya

Live Score SKD

Terdapat ketentuan nilai SKD yang perlu diperhatikan oleh peserta tes yang nilainya di atas passing grade.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.

Guna memudahkan peserta untuk mengetahui hasil SKD, panitia tes CPNS telah menghadirkan layanan live streaming skor SKD yang bisa dipantau dari rumah.

Biasanya, hasil nilai SKD hanya ditempelkan di papan pengumuman di lokasi ujian tersebut.

Kini, score SKD CPNS bisa dipantau secara live online melalui kanal YouTube masing-masing kantor regional (kanreg) BKN ataupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN sesuai dengan titik lokasi (tilok) tes peserta.

Dengan melihat nilai SKD CPNS 2021, peserta tes bisa memprediksi apakah dirinya bisa lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.

Berikut ini kumpulan link live score SKD CPNS 2021 di sejumlah titik lokasi ujian:

Pulau Jawa

Pulau Sumatra

Kalimantan

Pulau Bali dan Nusa Tenggara

Pulau Papua dan Maluku

Berikut Alur Seleksi CPNS

Alur seleksi CPNS 2021
Alur seleksi CPNS 2021 (sscasn.bkn.go.id)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved