Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Siap-siap, Seleksi Kompetensi II PPPK Guru Bakal Dimulai 24 Oktober 2021, Simak Jadwal dan Alurnya

Untuk peserta yang tidak lolos seleksi pada tahap pertama maka diberi kesempatan untuk mengikuti tahap selanjutnya.

Editor: Hanang Yuwono
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Halaman website gurupppk.kemdikbud.go.id. Dalam artikel mengulas tentang Seleksi Kompetensi II PPPK Guru. 

TRIBUNSOLO.COM - Artikel ini mengulas tentang jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru.

Adapun Seleksi Kompetensi II PPPK Guru bakal dimulai pada 24 Oktober 2021.

Untuk peserta yang tidak lolos seleksi pada tahap pertama maka diberi kesempatan untuk mengikuti tahap selanjutnya.

Hal ini seperti tertuang pada surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Seleksi kompetensi tahap kedua PPPK Guru akan dimulai pada 24 Oktober 2021 dengan kegiatan yang diselenggarakan adalah pengumuman dan pemilihan formasi.

Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Belum Diumumkan? Berikut Cara untuk Melihat Nilai SKD

Baca juga: Benarkah Seleksi CPNS Tahun 2022 Ditiadakan? Siap-siap Kecewa Dengar Penjelasan BKN Berikut Ini

Masa penyelenggaran kegiatan tersebut berakhir pada 30 Oktober 2021.

Selain itu terdapat pula alur untuk pengumuman serta pemilihan formasi seleksi tahap II bagi pelamar.

Berikut adalah alurnya dikutip dari sscasn.bkn.go.id.

Alur Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021

1. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua.

2. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak kartu ujian.

3. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada tahap pertama melaksanakan ujian seleksi tahap kedua.

4. Panitia akan mengumumkan hasil ujian seleksi tahap kedua.

5. Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah terkait hasil ujian seleksi tahap kedua.

6. Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dimana hal tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved