Berita Sragen Terbaru
Kebijakan Bupati Yuni, Warga Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Urus KTP, Anggota DPRD : Tidak Tepat
Aplikasi PeduliLindungi belum bisa digunakan di wilayah Kabupaten Sragen karena pemerintah kabupaten belum mendapatkan QR Code.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aplikasi PeduliLindungi belum bisa digunakan di wilayah Kabupaten Sragen.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati beralasan pemerintah kabupaten belum mendapatkan QR Code aplikasi tersebut. Itu membutuhkan waktu yang lama.
Oleh karenanya, Yuni mengeluarkan kebijakan baru, yakni setiap warga yang datang meminta layanan pemerintahan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Termasuk saat melakukan pengurusan berkas dari KTP hingga akta kematian.
Itu juga digunakan untuk menjaring warga yang belum divaksin.
Kebijakan baru tersebut menimbulkan beragam reaksi.
Baca juga: Sragen Dapat Dana Insentif Daerah Rp 14 M, Fokuskan Perbaikan Jalan & Mal Pelayanan Publik
Baca juga: Capaian Vaksinasi Lebih dari 70 Persen, Pemkab Sragen Berharap Level PPKM Turun: Bisa Level 1
Satu diantaranya muncul dari anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat, Harmono.
"Terkadang ketegasan dari kepala daerah itu diperlukan agar masyarakat bisa mengikuti arahan dari pemerintah pusat, yang kaitannya bisa untuk menyelamatkan nyawa manusia," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (18/10/2021).
"Namun, semisal ada warga yang belum divaksin, kemudian ada kebutuhan untuk mengurus surat dan harus menunjukkan kartu vaksin, itu menurut saya kurang baik dan tidak tepat," tambahnya.
Menurut Harmono, tidak semua warga bisa ikut vaksinasi, menyesuaikan dengan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk divaksin.
"Kalau kondisi warga tidak sehat dan ada kelainan dan sebagainya jika divaksin malah tidak baik, bahkan bisa beresiko jika divaksin," pungkasnya.
Aturan Anyar
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sragen mewajibkan setiap warga yang datang meminta layanan pemerintahan, menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Sragen Dapat Dana Insentif Daerah Rp 14 M, Fokuskan Perbaikan Jalan & Mal Pelayanan Publik
"Saya kira besok sudah bisa (diterapkan), semua layanan publik (Pemkab) Sragen harus menunjukkan kartu vaksin," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (19/10/2021).
Kebijakan tersebut berlaku di seluruh layanan publik milik Pemerintah Kabupaten Sragen.
Termasuk segala urusan di kantor dinas, mengurus perizinan di kantor kecamatan, hingga mengurus data kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Sragen.
Bupati Yuni mengatakan, kebijakan penggunaan kartu vaksin ini karena di Sragen aplikasi PeduliLindungi belum bisa digunakan.
Ia mengaku, mengurus QR Code aplikasi PeduliLindungi membutuhkan waktu yang lama.
Semenjak 2 pekan lalu, Pemkab Sragen sudah mengajukan permintaan QR Code Aplikasi PeduliLindungi, tapi hingga kini belum juga dikeluarkan.
"Kan aplikasi PeduliLindungi pakai HP, bedanya ini hanya menunjukkan kartu vaksin sebagai gantinya," jelasnya.
"Akan diterapkan sampai nanti di tempat-tempat layanan masyarakat sudah terpasang aplikasi PeduliLindungi dengan baik," imbuhnya.
Yuni meyakini, menunjukkan kartu vaksin di setiap layanan Pemkab Sragen bertujuan untuk menjaring masyarakat yang belum divaksin covid-19.
Harapannya, masyarakat yang belum vaksin akan tergerak untuk vaksin.
Yuni menyayangkan, ketika capaian vaksinasi di Kabupaten Sragen mencapai 70 persen, antusiasme masyarakat ikut vaksin semakin menurun. (*)