Viral
Nasib Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa hingga Kejang, Kini Dimutasi Jadi Bintara Tanpa Jabatan
Oknum polisi yang banting mahasiswa kini dimutasi menjadi bintara tanpa jabatan.
TRIBUNSOLO.COM - Oknum polisi yang banting mahasiswa kini dimutasi menjadi bintara tanpa jabatan.
Sosok oknum polisi yang melakukan hal tersebut adalah Brigadir NP.
Baca juga: Sapi Tercebur Sumur di Mojosongo Boyolali, Evakuasi Butuh Waktu 1,5 Jam: Sumur Cukup Sempit
Diketahui sebelumnya kejadiannya terjadi di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
NP kini dimutasi menjadi Bintara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan.
Kemudian sosok mahasiswa yang menjadi korban berinisial FA.
Kronologi
Pada 13 Oktober 2021, FA yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Tangerang tengah menggelar aksi demo saat hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
Saat demo berujung ricuh, FA dibanting oleh Brigadir NP. Peristiwa pembantingan itu terekam dalam sebuah video singkat.
Dalam video terlihat FA dipiting lehernya lalu digiring oleh NP.
Setelah itu, NP membanting korban ke trotoar hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Kemudian, seorang polisi yang mengenakan baju berwarna cokelat menendang korban.
Setelah dibanting dan ditendang, FA kejang-kejang. Sejumlah aparat kepolisian kemudian berusaha membantu korban.
Belakangan, Brigadir NP meminta maaf atas perlakuannya terhadap FA.
NP juga mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Polisi itu juga meminta maaf kepada keluarga korban.
Sementara FA menerima permintaan maaf NP. Namun, FA menegaskan, dia tak akan melupakan kejadian tersebut.
Dia berharap polisi menindak NP atas perilaku represifnya.
Baca juga: BEM Solo Raya Demo 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Amin, Soroti Menteri Pendidikan
Oknum polisi sah melanggar aturan
Proses mutasi itu berdasarkan hasil sidang disiplin yang dijalani NP pada Kamis (21/10/2021) sore.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menuturkan sejumlah hasil sidang disiplin yang diikuti NP, selain pemutasian jabatan tersebut.
Katanya, NP sah melanggar aturan disiplin anggota Polri karena membanting FA.
NP pun diberi sanksi berlapis, seperti ditahan di tempat khusus selama 21 hari, dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polres Kota Tangerang tanpa jabatan.
"Dan memberikan teguran tertulis, yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," kata Shinto melalui keterangannya, Kamis.
Dia mengungkapkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan keputusan sidang disiplin tersebut.
Sebelum menjalani sidang disiplin, NP diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Hasil pemeriksaan terhadap FA yang dilakukan pada Selasa (19/10/2021) turut menjadi pertimbangan keputusan sidang disiplin.
Kemudian, saat persidangan pada Kamis ini, penuntut menyampaikan beberapa hal lain yang menjadi dasar keputusan sidang disiplin.