Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS Solo Raya 2021

Begini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Nilai Ambang Batasnya

Begini cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, berikut nilai ambang batasnya.

Editor: Eka Fitriani
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNSOLO.COM - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah dimulai sejak 2 September 2021.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id  pada Surat Edaran (SE) BKN Nomor 5587 Tahun 2021, pengumuman hasil SKD CPNS yang rencananya diumumkan pada 17-18 Oktober 2021.

Namun, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 diundur dengan terbitnya SE BKN terbaru.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan membeberkan bahwa SE-BKN Nomor 5587 tahun 2021 direvisi dengan SE-BKN Nomor 6201 tahun 2021.

Sedangkan jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi.

"Surat 5587 yg menyebutkan pengumuman SKD 17-28 Okt telah direvisi dg surat 6201 tertgl 19 Juli. Di surat tsb, jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait pandemi. Sebagian besar instansi baru selesai 31 Okt," tulisnya melalui akun Twitter @abiridwan2173.

Baca juga: Update Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Pengumuman Akan Dilakukan Secara Bertahap

Baca juga: SKB CPNS 2021 Belum Diumumkan, Berikut Penjelasan BKN Untuk Peserta

Oleh karena itu, para peserta dihimbau untuk sabar menunggu pengumuman hasil SKD CPNS ini.

Jika hasil pengumuman SKD CPNS 2021 sudah diumumkan, para peserta dapat mengecek di laman sscasn.bkn.go.id.

Cara Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Selanjutnya pilih menu "layanan Informasi"

- Lalu, klik Hasil SKD CPNS

- Informasi hasil SKD CPNS akan ditampilkan oleh sistem

Para peserta harus memenuhi passing grade agar dinyatakan lolos ujian SKD CPNS 2021.

Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.

Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Hingga saat ini, ujian SKD CPNS 2021 masih berlangsung, berikut ini cara untuk mengetahui jadwal ujian SKD CPNS 2021:

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2021 dan Seleksi Penerimaan PPPK Nonguru Tahun 2021

1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni s.d. 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni s.d. 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 s.d. 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah: 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah: 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD: 17 s.d. 18 Oktober 2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober s.d 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB: 8 s.d. 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 s.d. 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan: 18 s.d. 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah: 20 s.d. 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah: 20 s.d. 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 s.d. 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH: 1 s.d. 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari s.d. 18 Februari 2022

Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

Baca juga: SKB CPNS 2021 Belum Diumumkan, Berikut Penjelasan BKN Untuk Peserta

Baca juga: Link untuk Mengecek Nilai SKD CPNS 2021, Anda Bisa Cek Hasil SKD dari Berbagai Wilayah

2. Mendaftar Formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved